menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2273);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
5.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3040);
6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
7.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
9.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
10.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
11.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4851);
13.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
14.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
15.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
16.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
17.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
18.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
20.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5245);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
25.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 19);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2013 tentang Izin Penyelenggarakan Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2013 Nomor 30);
30.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03);
31.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 06);
33.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07);
35.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2015 tentang Higiene Dan Sanitasi Air Minum Isi Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03);
37.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06);
38.Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2015 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOTABARU dan BUPATI KOTABARU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM.