1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Kotabaru, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
6.Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
7.Ketertiban Umum adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai ketentuan perundang- undangan guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman, tenteram, lahir dan batin.
8.Penertiban adalah serangkaian proses dalam pengenaan sanksi terhadap pelanggaraan.
9.Ketenteraman Masyarakat adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
10.Pelindungan Masyarakat adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan daerah dan negara.
11.Orang adalah Orang perseorangan.
12.Badan adalah sekumpulan Orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau Badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Tempat Umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atan perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, dan tempat perbelanjaan.
14.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk Bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
15.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
16.Taman adalah ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, di tata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
17.Sungai adalah alur atan wadah air alami dan/atan buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air didalamnya, mıılai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
18.Saluran Air adalah semua saluran, selokan-selokan, got- got serta parit-parit tempat mengalirkan air.
19.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal yang menggunakan Fasilitas Umum baik di lahan terbuka dan/atan tertutup dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.
20.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, corak, ragamnya untuk tujuan komersial dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau Orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau Orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat umum kecuali yang dilakukan Pemerintah Daerah.
21.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
22.Fasilitas Umum adalah fasilitas yang dibangun oleh pengembang pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial, terdiri dari jaringan air bersih, jaringan listrik, penerangan Jalan umum, jaringan gas, jaringan telepon, terminal angkutan umum/shelter bus, sarana kebersihan/pembuangan sampah, hidran/ pemadam kebakaran, jembatan penyeberangan Orang dan Fasilitas Umum lainnya.
23.Fasilitas Sosial adalah fasilitas yang diperuntukan pada lingkungan perumahan dan kawasan komersial terdiri dari: sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan kebudayaan, sarana olahraga dan lapangan terbuka, dan ketentuan lain yang sejenis.
24.Hiburan adalah segala macam atan jenis keramaian, pertunjukan, permainan dan/atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap Orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikamatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
25.Warung Malam adalah tempat usaha yang menjual makan dan minum yang hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat dimalam hari.