Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru. Ditetapkan di Kotabaru pada tanggal 18 Mei 2020 BUPATI KOTABARU, ttd SAYED JAFAR Diundangkan di Kotabaru pada tanggal 18 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTABARU, ttd SAID AKHMAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 1-21 / 2020 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTABARU NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DESA. I. UMUM Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2007 tentang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; dan
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Ketidak sesuaian dimaksud antara lain mencakup beberapa pengaturan mengenai :
1.Cakupan pengaturan yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tidak sesuai;
2.Ketentuan evaluasi rancangan Peraturan Desa; dan
3.Ketentuan mengenai pengundangan Peraturan Desa. Disamping itu, pengaturan materi Peraturan di Desa yang selama ini diatur dengan Peraturan Daerah maka berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Bupati. Dengan mendasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, agar Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjuti ketentuan yang mengatur pengaturan peraturan di desa sesuai peraturan perundang- undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Desa, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL DEMI PASAL