1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan kepemudaan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia
6.Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
8.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan pada masa yang akan datang.
9.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara terus menerus.
10.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
11.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
12.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan daerah yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
13.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
14.Kedaulatan Pangan adalah hak Daerah yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi masyarakatnya, serta memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
15.Petani Pangan adalah setiap warga di kabupaten Kotabaru beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di lahan pertanian pangan berkelanjutan.
16.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
17.Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
18.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan baik secara tetap maupun sementara.
19.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya