1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Air adalah semua Air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini Air permukaan, Air tanah, Air hujan, dan Air laut yang berada di darat.
8.Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
9.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan Air Irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi Irigasi Air permukaan, Irigasi rawa, Irigasi Air bawah tanah, Irigasi pompa dan Irigasi tambak.
10.Sistem Irigasi adalah satu kesatuan sistem irigasi primer, sekunder, dan tersier yang mencakup keandalan penyediaan air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
11.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat Air dari satu jaringan Irigasi.
12.Pengelolaan Jaringan irigasi adalah kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
13.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume Air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber Air untuk daerah Irigasi yang didasarkan waktu, jumlah dan mutu, sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
14.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian dan penggunaan Air Irigasi.
15.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan Air Irigasi.
16.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air Irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
17.Jaringan Irigasi Desa adalah Jaringan Irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
18.Pertanian adalah budidaya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan.
19.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan Irigasi yang menjadi wadah petani pemakai Air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai Air termasuk lembaga lokal pengelola Irigasi.
20.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A tingkat daerah Irigasi dan wakil pengguna jaringan Irigasi.
21.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil P3A, wakil pengguna jaringan, dan wakil Pemerintah Daerah dalam rangka pengelolaan Irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah Irigasi.
22.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya.