1.Daerah adalah Kabupaten Kotabaru.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Kotabaru.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas pemerintah di bidang persampahan di daerah.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia, sisa kegiatan/usaha dan/atau proses alam yang berbentuk pada yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
7.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan,dan penanganan sampah.
8.Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dan sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
9.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang tidak berasal dan rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
10.Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Kawasan Permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
12.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
14.Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional /berskala nasional.
15.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
16.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan penggunaan ulang, pendauran ulang, pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
17.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang pengelolaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
18.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
19.Pihak Lainnya adalah Instansi atau Badan Usaha dan atau perseorangan yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah antara lain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Usaha Koperasi, Swasta Nasional dan atau Swasta Asing yang tunduk pada Hukum Indonesia.
20.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
21.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
22.Masyarakat adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.
23.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada hukum Indonesia serta berkedudukan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha dibidang pengelolaan sampah.
24.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
25.Badan Layanan Umum Daerah Persampahan yang selanjutnya disingkat BLUD Persampahan, adalah unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengeutamakan mencari keuntungan dan melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsif efisiensi dan produktivitas.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah atau yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah PPNS Daerah dilingkungan daerah.
27.Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :