MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO MARUNTING BATU AJI FM KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT. BABI KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
5.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
6.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmit di darat, laut atau di antariksa dengan menggunakan independent frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
7.Penyiaran Radio adalah media media komunikasi massa yang menyebarkan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
8.Program adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu dengan menggunakan independent frekuensi radio;
9.Siaran iklan adalah penyampaian informasi komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang atau jasa kepada khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkuan;
10.Siaran iklan niaga adalah penyampaian informasi komersial yang disampaikan melalui media radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan · atau mempromosikannya barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan;
11.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah penyampaian informasi non komersial yang disampaikan melalui siaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut;
12.Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakn kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
14.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda- tanda isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem serat optic radio atau elektromagnetik lainnya;
15.Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
16.Dewan Direksi ada1ah unsur pimpinan LPP Lokal Radio Marunting Batu Aji yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaanya;
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah APBD Kabupaten Kotawaringin Barat;
18.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada mayarakat;
19.Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang selanjutnya disingkat KPIP adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
20.Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang selanjutnya disebut KPID adalah lembaga negara yang bersifat independen, yang ada di Kalimantan Tengah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.