,TENTANG Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat. BADAN
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksuq dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara · pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.:eupati adalah Bupati Kotawaringin Barat~
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.· Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
9.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang · mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11.Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan k~butuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
12.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan oe·sa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. . ·,
13.Forum Musyawarah Perwakilan adalah forum musyawarah yang dihadiri perwakilan-perwakilan secara teritori~ dengan menjamin keterwakilan perempuan untuk pengisian keanggotan BPD.
14.Panitia adalah panitia yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk memfasilitasi seluruh rangkaian proses p~ngisian keanggotaan BPD.
15.Anggaran Pendapatan ~an Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
16.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. BABII MAKSUD DAN TUJUAN