Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1 Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pernerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya d:isebut OPRO adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani dan bertanggung jawab terhadap urusan Pemerintahan di bidang pendidikan..
7.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani dan bertanggung jawab terhadap urusan Pemerintahan di bidang Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Kantor Kementerian Agama Kabupaten adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Dewan Pendidikan adalah Dewan Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Barat.
10.Komite Sekolah/ Madrasah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komonitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
11.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian din, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, Bangsa dan Negara, yang diselenggarakan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
12.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah Daerah, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
13.Pengelolaan pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalarn penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat dan satuan pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
14.Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan.
15.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
16.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedornan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan/atau sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
18.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan.
19.Sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan., sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah, pemerintah daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
20.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
21.Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah.
22.Standar Na-sional Pendidikan adalah- kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Standar kompetensi adalah kemampuan minimal yang diharapkan dapat dicapai peserta didik melalui pendidikan- dalam- satuan pendidikan ter-ten-W.
24.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dini melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
25.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
26.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
27.Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
28.Pendidikan Anak Usia Dini atau yang disingkat (PAUD) adalah suatu upaya pernbinaan yang dituj•ukan kepada, anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
29.Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dint pacla jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
30.Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jal-ur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
31.Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
32.Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
33.Madrasah Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
34.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang, menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dani SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dani hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
35.Sekolah Menengah Pertama, yang. selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dani SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dani hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
36.Pusat kegiatan belajar masyarakat, yang selanjutnya disingkat PKBM adalah satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dan, oleh dan untuk masyarakat.
37.Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
38.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal.
39.Satuan Pendidikan Negeri adalah Satuan pendidikan yang diselengarakan oleh Pemerintah Daerah.
40.Satuan Pendidikan Swasta adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat atau yayasan yang berbadan hukum.
41.Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang terdiri dani pendidikan dasar.
42.Wajib Belajar adalah program pendidikan dasar 9 tahun yang harus, diikuti oleh warga masyarakat atas- tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
43.Manajemen Berbasis Masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan potensi masyarakat.
44.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
45.Tenaga kependidikan- adalah anggota masyarakat yang mengabdikan dini dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan antara lain tenaga laboran, pustakawan, perencana pendidikan, peneliti pendidikan, pengelola satuan pendidikan, pengawas, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi pendidikan.
46.Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
47.Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Kotawaringin. Barat, penducluk- luar kabupaten Kotawaringin Barat, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: