1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati clan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di Bidang Perkebunan
9.Petani Sawit adalah orang perseorangan warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
10.Usaha Kebun Swadaya Mandiri adalah usaha pekebun yang kebunnya dikelola sendiri oleh pekebun sesuai peraturan perundangan.
11.Pemberdayaan petani Sawit Swadaya mandiri adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih balk melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian/perkebunan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian., kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta Kelembagaan Petani/ pekebun
12.Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
13.Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
14.Pengolahan Hasil Perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil Tanaman Perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan/atau kerusakan, dan memperoleh basil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
15.Peremajaan Kebun Swadaya Kelapa Sawit adalah penataan kawasan dan penanaman ulang kebun kelapa sawit yang produktivitasnya rendah, belum menggunakan benih unggul bersertifikasi (ilegitim), belum disertai bimbingan dan pendampingan serta pemanfaatan agroinput secara swadaya.
16.Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah petani dan/atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit.
17.Pelaku Utama selanjutnya disebut Petani adalah Warga Negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usahatani di bidang perkebunan.
18.Kelembagaan petani sawit swadaya mandiri adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dan, oleh, dan untuk petani sawit guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan pekebun kelapa sawit swadaya mandiri.
19.Kelompok Tani Sawit Swadya mandiri adalah kumpulan pekebun yang dibentuk oleh para pekebun atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
20.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
21.Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dan petani/pekebun, Kelompok Tani/ pekebun, dan/atau Gabungan Kelompok Tani /pekebun yang mengusahakan komoditas sejenis untuk memperjuangkan kepentingan petani.
22.Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dan, clan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, balk yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum.
23.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani.
24.Lembaga Keuangan Petani adalah badan usaha yang menghimpun dana dani Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana Masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani
25.Lembaga Pembiayaan Petani adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani dalam melakukan usaha.