1.Daerah adalah Daerah KabupatenKotawaringin Barat.
2.Bupati adalah Bupati Kotawaringin barat.
3.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten kotawaringin Barat.
4.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
5.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat.
6.Pengusaha adalah Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
7.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
8.Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
9.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/ atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
10.Masyarakat adalah konsumen, baik orang perorangan atau badan yang membeli tenaga listrik dani pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
11.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 35 kV sampai dengan 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenaga listrikan
12.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal di atas 230 kV sesuai dengan standar di bidang ketenaga listrikan.
13.Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah yang selanjutnya disingkat SUTTAS adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan konduktor telanjang di udara bertegangan nominal 250 kV dan 500 kV dengan polaritas positif, negatif atau kombinasi dani keduanya (dwi kutub).
14.Saluran Udara Tegangan Rendah selanjutnya disingkat dengan SUTR adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat (penghantar) di udara bertegangan di 220 Volt sampai dengan 1000 volt sesuai standar di bidang ketenaga listrikan.
15.Saluran Udara Tegangan Menengah selanjutnya disingkat dengan SUTM adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (penghantar) di udara bertegangan di bawah 35 kV sesuai standar di bidang ketenagalistrikan.
16.Pengamanan adalah segala kegiatan, sistem dan perlengkapannya, untuk mencegah bahaya terhadap keamanan SUTT atau SUTET, keselamatan kerja dan keselamatan umum, baik yang diakibatkan oleh SUTT atau SUTET itu sendiri maupun oleh lingkungan.
17.Jarak Bebas Minimum adalah jarak terpendek antara penghantar SUTT dengan permukaan tanah, benda-benda dan kegiatan laindi sekitarnya, yang mutlak tidak boleh lebih pendek dani yang telah ditetapkan demi keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya serta juga keamanan SUTT
18.Ruang Bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh Jarak Bebas Minimum sepanjang surr, yang di dalam ruang itu harus dibebaskan dani benda-benda dan kegiatan lainnya.
19.Lapangan Terbuka atau Daerah Terbuka adalah tanah lapang yang tidak terdapat bangunan, pohon dan kegiatan lainnya dan/ atau terdapat bangunan, pohon dan kegiatan lain yang tingginya tidak melebihi 3 (tiga) meter.
20.Daerah Dengan Keadaan Tertentu adalah daerah di dalam kota atau di luar kota yang secara permanen atau sementara dipergunakan untuk sarana pelayanan umum maupun khusus yang memerlukan ruang dengan tinggi dan kegiatan dengan jangkauan di atas permukaan tanah yang tingginya lebih dani 3 (tiga) meter, seperti daerah perumahan, darah industri/pabrik, daerah pertokoan, pasar, terminal bus/ angkutan umum, perkantoran, gudang, pepohonan, hutan, perkebunan, lalu lintas jalan/jalan raya, rel kereta biasa, penghantar kereta listrik, lalu lintas air, instalasi lain seperti jembatan besi, rangka besi penahan, saluran udara tegangan rendah (SUTR), saluran udara tegangan menengah (SUTM), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), saluran udara telekomunikasi, antena radio, antena televisi.
21.Permukaan Tanah adalah permukaan tertinggi dani tanah itu sendiri, permukaan rel kereta api, permukaan jalan dan permukaan air tertinggi pada saat pasang atau banjir, yang dipergunakan sebagai patokan untuk menetapkan Jarak Bebas Minimum.
22.Penghantar adalah pilinan kawat telanjang yang dipergunakan untuk menyalurkan energi listrik.
23.Pohon adalah tumbuh-tumbuhan dengan tinggi lebih dani 3 (tiga) meter.
24.Pohon produktif adalah pohon yang tumbuh dan berkembang dengan baik serta mampu menghasilkan produk secara berkelanjutan dan secara ekonomis masih menguntungkan.
25.Pohon nonproduktif adalah pohon yang tumbuh dan berkembang dengan baik, tetapi tidak menghasilkan produk lagi atau menghasilkan produk namun secara ekonomis atau segi pengelolaan tidak menguntungkan lagi.
26.Rute adalah jalur yang dilalui oleh SUTT.
27.Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.