Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
3. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
4. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah pendapatan daerah yang bersumber dani bagian laba dan perusahaan daerah, bagian laba dani lembaga keuangan bank, bagian laba atas penyertaan modal kepada badan usaha lainnya.
7. Lain-lain Pendapatan Ashi Daerah yang Sah adalah penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hashl pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
8. Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang didapat oleh daerah dani transfer pemerintah pusat maupun transfer antar daerah.
9. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat adalah dan.a yang bersumber dani Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya.
10. Pendapatan Transer Antar Daerah adalah dana yang bersumber dani Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah pendapatan daerah selain pendapatan ashi daerah dan pendapatan transfer.
12. Belanja Daerah adalah semua pengeluaran dani RKUD yang tidak perlu diterima kembali oleh daerah dan pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.
13. Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari- hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jan.gka pendek.
14. Belanja Pegawai adalah kompensasi yang diberikan kepada Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Belanja Barang dan Jasa adalah pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dani 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait
16. Belanja Bunga adalah pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Belanja Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dan pemerintah daerah kepada kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
18. Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dan kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
19. Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
20. Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
21. Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dani Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dan Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa
22. Belanja Bagi Hasil adalah bagi hasil kepada Pemerintah Desa yang bersumber dani pendapatan pajak daerah dan pendapatan retribusi daerah.
23. Belanja Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.