1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk penangkapan ikan atau membudidayakan ikan, termasuk antara lain kegiatan memuat, menampung, menyimpan, mengolah, mendinginkan, mengawetkan dan mengangkat ikan untuk tujuan komersial.
9.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan perairan dalam keadaan tidak dibudidayakan dengan alat atau cara yang legal, termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, menampung, menyimpan, mengolah, mendinginkan, mengawetkan dan mengangkat ikan untuk tujuan komersial.
10.udidaya Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya.
11.Usaha Pengolahan Ikan adalah kegiatan pengolahan ikan termasuk di dalamnya pengumpul/ penampung, pengangkutan dan pemasaran produk perikanan.
12.Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
13.Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan;
14.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
15.Surat Izin Usaha Perikanan disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Koperasi/KUB/Perorangan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut dikecualikan untuk kegiatan pengolahan ikan.
16.Izin Usaha Perikanan disingkat IUP adalah Izin tertulis yang hams dimiliki Koperasi/KUB/Perorangan untuk melakukan kegiatan Usaha Pengolahan Ikan.
17.Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan selanjutnya disingkat SIKPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangundangan Retribusi diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang dibayar.
21.Surat Pemberitahuan Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan penagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dani pada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
24.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang hams dibayar oleh wajib retribusi balk pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran, maupun sanksi administrasi.
25.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang hams dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan surat ketetapan retribusi daerah dan surat tagihan retribusi daerah ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
26.Penagihan. Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakankewajibanuntukmembayar retribusi sesuai jumlah retribusi yang terutang.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban terhadap peraturan perundangan yang berlaku;
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 2 Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :