MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET BAB KETENTUAN UMUM Pa.sa.I I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas cAnnorni clan nwns pembantunn den gnn prinsip °tom-3mi seluas-luasnya dalam sistetn dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kawanangan dacrah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat. 5, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Perangkat Daerah yang diberi kewenangan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan mengelola pendapatan daerah.
7.Pejabat adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbaras, Perseroan Korn2ndit.er, Perseroan lainnya, Pindp.-n Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, F'erkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
9.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutan.g oleg orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa herdasarkan uncinng-rinchTmg, dengan tida.k rnendapatko-n imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.Pajak Sarane Burune \Valet adalah pajak alas keeiatan pengambilan dani atau pengusahaan sarang burung Walet.
11.Buruncr WQ1et adalah stwq yang temiasuk Marga Collocacia, yaitu Collocacio_ Fuchliap Haga, Collocacia Mazina, Collocasia Esculanta, danCollocacia Linchi.
12.Subjek Nak adalah orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Polak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pemba_yar pajak, pernotong pajak, clan pernungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturaan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
14.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan Kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Rupntipnling Inmn 3 (tign) buinn kniender, ynng menjneli dasar bagi wajib pajak untuk menghitung rnenyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 16: Pemungutan adaiah suatu rangkaian kegiatan muiai dani perhimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau kepada Wajib serta penurnvasan penyetorannya.
17.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan Penahitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 18, Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah Ailakukan dengan earn lain Ice Kas daerah rnelalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
19.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB adalah Surat ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah Pajak yang masih. harus dibayar.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah keleblhan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah rs, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
24.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah. Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekelirunn cif-11nm penernpnn ketentunn tertentu cinlnm Peratura.n Perundang-undkuigan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Boyar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak DaerahLebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
26.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahcen, Surat Ketetapan Pajak i I Surat Ketetapan Pajak daerah Lebih Bayar, atau Terhadap Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diaiukan oleh Wajib Pajak,
27.Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.
28.Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jurniah harga peroiehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
29.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, men.gumpulkan, men.golah data dan atau keterangan lainnya, untuk menffuji kepatuhan penienuhan kewajiban daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
30.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta men.gumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat perang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersancYkanva.