Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada pasal 6 mencakup : Program dan kegiatan dalam rangka mengatasi dampak dari suatu kebijakan pemerintah dan atau krisis keuangan, ekonomi, dan energi yang dapat menyebabkan turunnya derajat kemakmuran masyarakat. Keadaan mendesak yang diakibatkan oleh bencana alam, seperti gunung meletus, gempa bumi, banjir dan lain-lain. Keadaan mendesak yang diakibatkan oleh krisis sosial, seperti konflik sosial, kerusuhan dan lain-lain. Keadaan mendesak yang diakibatkan oleh ulah/perbuatan manusia, seperti musibah kebakaran, musibah transportasi (laut, udara dan darat) dan lain- lain. Daftar Kegiatan Tahun Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini; Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak Bupati dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagaiberikut: bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;