Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, TTD SUYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 15, 118/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, BAMBANG WAHYUSUF, SH NIP. 19760904 200501 1 010 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan yang seluas-luasnya pada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Salah satunya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang perikanan. Berkaitan dengan pungutan di bidang perikanan, khususnya terhadap tempat pelelangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf c Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi daerah. Retribusi yang dipungut oleh daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 156 ayat (1) tersebut, pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penetapan Peraturan Daerah ini adalah dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu dalam Peraturan Daerah ini telah diatur dengan jelas dan tegas mengenai objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif tempat pelelangan ikan. Selain itu juga telah diatur hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pemungutan. Dalam pembentukan Peraturan Daerah ini selain berpedoman pada peraturan perundangan dibidang Retribusi Daerah, juga dikaitkan dengan Peraturan Perundangan lain seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Peraturan. Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, telah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9552 tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Oleh karena daerah memiliki tempat pelelangan dan kewenangan sebagaimana diatur Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka disusun Peraturan Daerah ini sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2013 Tahun 2002 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberi kewenangan untuk memungut Retribusi Tempat Pelelangan. Atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Retribusi Tempat Pelelangan. II. PASAL DEMI PASAL.