Dalam. Peratura- n Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diniaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Perrierint,,th Daerah adalah kepala daerah sebagai 1111SUf peny-elenggara Pemerintah an Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin P.nrat, :y-ang sriniutnv distrhut DPRF) ndnlah 1,crnbag;-3 Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Dinas Kornunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian adalah Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbata.s, perseroan komanditer, perseroan lainnya_ badan usaha_ milik Negara (B UMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana. pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
9.Telekomunikasi adalah setiap pemanearan, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui system kawat, Optik, Radio atau sistem elektromavnetik iainnya.
10.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rari2ka bertelekoraunikasi.
11.Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
12.Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan fasilitas telekomunikasi.
13.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk kepentingan orang pribadi atau badan lain.
14.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dani penei—punan data objek deal subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan pen-y-etoranny-a.
15.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan niellyusun laporcui keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
16.j i-etiibusi adaiain orang pribacii a.tau badan la- in yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pungutan atau pemotongan rctribusi tertentu.
17.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan perizinan dan pemerintah Daerahi Kabupaten Kotawaringin Barat dalam bidang Usaha Jasa dan telekomunikasi.
18.Surat Setoran Retribusi Daerah,yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah ti-mpat ppnihn y- nrc,ri ipnti.
19.Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan bcaa_rny-a_ pokok rctriblisi yang toruthng;
20.Surat ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambah, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat kep 'a tusan ;mg m en entukan umiah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah Kredit lebih besar dani pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk me1akukan tagihan retribusi elan/ atau sanksi administrasi berupa bunga. dan / atau denria.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disinakat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dani pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang l.41CyLX1I VV Cari I./ L.., Li 1 LJ
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk penghimpunan dan pengolahan data, keterangan dan/atau bukti yang dllaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam ranta.,ka melaksanakan ketentuan peratu ran perundang-undangan.
25.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
9.iThf.11-1 , ; itii=1-1-11 1 11IT i 1Thr,rikut:,r• IV SOL 11.-4,./