1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Pemerintahan Daerah nriAlAh pen3rPlepacrAngan ilruscm pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prin sip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyeienggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelola Ke-uangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kotawaringin Barat.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
10.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotawaringin Barat.
11.Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi perseroan Terbatas, perseroan Komanditer, perseroan lainnya Badan usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan bentuk I II I IL-ATI Perkumuuiax Firma. IirlITAF.r-11....,1 yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, bentuk usaha tetap berupa bentuk usaha lainnya. '). Hotel nrinInh hnngl ynng diserlinlcnn orang untuk menginap / istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk Pertokoan dan Perkantoran.
13.Rumah Makan dan Restoran adalah tempat menyantap makanan atau minuman yang disediakan denean pung,utan bayaran, tidak tei masuk usaha jasa boga atau catering.
14.Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku bahan setengah jadi, bahan setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai lebih tinggi untuk penggunaannya,termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayaan Industri.
15.Kantor pemerintah adalah kantor milik pemerintah yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.
16.Kantor RUMN dan BUMD adalah kantor milik pemerintah yang digunakan untuk tujuan usaha yang sifatnya Komersial.
17.Kantor swasta adalah kantor milik pribadi dan atau badan untuk tujuan usaha yang sifatnya Komersial.
18.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
19.Jasa adalah kegiatan pemerintah Kotawaringin Barat berupa usaha dan pela_yanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
20.jasa umum adaiah jasa yang disediakan atau diberikan oieh Pemerintah Kotawaringin Barat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
21.Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kotawaringin Barat untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
22.Wajib retribusi adalan suatu jangka waktu tertentu yang rnenurut peraturan perundang undangan retribusi diwajihican untuk melakukan Pembayaran Retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu januka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dani Pemerintah Daerah.
24.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang tcrutang kc kas Pcmcrintah Kotawaringin Barat atau kc tempat pembayaran lain yang ditetapkan Kepala Daerah.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat (-21.:Rn tdaiah sura.i. ketetapan yang menentukan bet4arn:yra jumlah Retribusi yang terutang.
26.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disinekat SKRDLB adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pernbayaran Retribusi lebih besar dani pada retribusi yang terutang atau seharusnya terutang.
27.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau Denda.
28.Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan keviajiban retribusi berdasarkati per aturan Perundang- undangan.
29.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah seiuig' ; 1,ha yang dilakuican oleh Penyiul; Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang teriadi serta menemukan tersangka.
2.Ketentuan Pa sal 9 diubah, sehinggn berbunyi sebagai berikut: