1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Pervvakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negaran Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
6.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat;
7.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat;
8.Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan adalah komplek bangunan dengan desain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan hygiene tertentu serta digunakan sebagai tempat untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat;
9.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;
10.Rumah Potong Hewan adalah Sebuah bangunan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pemotongan hewan;
11.Hewan adalah Hewan potong/sembelihan yaitu Sapi, Kambing, Domba dan Babi;
12.Daging adalah seluruh bagian dani hewan yang dipotong/disembelih kecuali kulit, tanduk, kuku dan tulang dengan tidak mengalami proses pengawetan;
13.Pemotongan Darurat adalah Pemotongan hewan yang dilaksanakan karena mengalami kecelakaan, penyakit yang langsung mengancam nyawanya dan merupakan bahaya langsung bagi penularan hewan lainnya, kesehatan masyarakat dan atau keamanan manusia atau benda;
14.Pemotongan Hewan adalah kegiatan untuk menghasilkan daging balk untuk dimanfaatkan atau diperdagangkan yang terdiri atas kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum hewan dipotong/disembelih, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan, pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya;
15.Dokter Hewan adalah dokter hewan yang mempunyai tugas pada bidang kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner pada Dinas Peternakan clan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat;
16.Juru Periksa atau Keeurmaster adalah Petugas yang dilatih sebagai Juru Periksa/Keeurmaster pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditunjuk untuk melakukan tugas pemeriksaan hewan potong /sembelihan dan pemeriksaan daging dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang;
17.Tukang Potong Hewan/Penyembelih Hewan adalah Petugas yang dilatih pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditunjuk untuk melakukan tugas penyembelihan hewan hidup di Rumah Potong Hewan;
18.Pemilik Hewan Potong adalah Orang yang memiliki surat ijin potong hewan tertulis dani Kepala Daerah, Up. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kotawaringin Barat untuk melakukan pemotongan hewan dan penjualan daging sebagai mata pencahariannya;
19.Pemeriksaan Hewan Potong/ Sembelihan adalah Pemeriksaan terhadap hewan potong/sembelihan oleh Juru periksa atau Keurmaster sebelum hewan disembelih;
20.Pemeriksaan Daging adalah Pemeriksaan daging dani hewan potong/sembelihan oleh Juru periksa atau Keeurmaster sesudah hewan disembelih;
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosal politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
22.Pemungutan adalah suatu rangkaian mulai dani penghipunan data objek retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penangihan pajak atau retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
23.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyususn laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;
24.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
25.Jasa adalah kegiatan Pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfatan lainnya yang dapat dinikmatioleh orang pribadi atau Badan;
26.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip kemersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sector swasta;
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
28.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dan Pemerintah daerah yang bersan.gkutan;
29.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
30.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
31.Surat Keterangan daerah lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dani pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
32.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi adminitratif berupa bunga dan/atau denda;
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah;
34.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: