1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan perangkat daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
8.Bendaharawan Khusus Penerima yang selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada SKPD terkait.
9.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalarn bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
12.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan parkir di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dan telah mendapatkan izin dani Bupati.
14.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk parkir kendaraan.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
17.Petak Parkir adalah bagian-bagian dani tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu.
18.Parkir Insidentil adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan- lapangan yang dimiliki dan / atau dikelola maupun dikuasai Pemerintah Daerah.
19.Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban, pemakaian tempat parkir dan tarif parkir.
20.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
21.Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut retribusi adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah oleh setiap orang yang memarkir kendaraan di tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk parkir kendaraan.
22.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
23.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu bagi wajib retribusi memanfaatkan tempat khusus parker.
24.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang Terutang.
25.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
26.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
27.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.