Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa telah mencabut ketentuan Bab VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); Bahwa substansi materi didalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa juga tidak mengamanatkan untuk menyusun Peraturan Perundang Undangan sebagai turunan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, serta sebagaimana ketentuan Pasal 72 ayat (1) bahwa pembinaan dan pengembangan umum BUMDesa/BUMDesa Bersama dilakukan oleh Menteri, sementara pembinaan dan pengembangan teknis BUMDesa/BUMDesa Bersama dilakukan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non kementerian. Didalam ayat (3) disebutkan bahwa Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama dapat dilakukan oleh Gubernur dan Bupati/ walikota yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri, dan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan dan pengadaan barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. II. PASAL DEMI PASAL