1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat;
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Barat;
6.Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat;
7.Pejabat yang berwenang adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya;
9.Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa atau Pemberian Izin tertentu yang Khusus disediakan dan/atau diberikan oleh PemerintahDaerah untuk Kepentingan Orang Pribadi atau Badan;
10.Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa Usaha dan Pelayanan yang menyebabkan Barang, Fasilitas atau Kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan;
11.Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh Sektor Swasta;
12.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas Penjualan Hashl Produksi Usaha Daerah;
13.Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah, antara lain bibit/benih tanaman, bibit ternak dan bibit/benih ikan dan lainnya, tidak termasuk Penjualan Produksi Usaha Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta;
14.Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi;
15.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran Retribusi;
16.Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut Prinsip Komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh Sektor Swasta;
17.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah Surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
18.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPORD, adalah Surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang;
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebi besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD,adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda,
22.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi;
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang- undangan;
24.Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
2.Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun2014 tentang Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah mi. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Desember 2021 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 31 Desember 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, TTD SUYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2021 NOMOR 20 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH: 20, 123/2021 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, r BAMBANG WAHYUSUF, SH NIP. 19760904 200501 1 010 LAM PIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH. A. Komoditas Pertanian (Padi) No JenisProduksi Volume Spesifikasi Tarif/ Kg (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6 I. Benih Padi Sawah
1.BS (BenihPenjenis) kg Label Kuning 50.000-,
2.BD (BenihDasar) kg Label Putih 22.000,-
3.BP (BenihPokok) kg Label Ungu 20.000,-
4.BR (BenihSebar) kg Label Biru 15.000,-
5.Benih Kadaluarsa kg Tidak Lulus Uji 2.000,-
6.Benih Tidak Lulus kg Ulangan 2.500,- Uji Tidak Lulus Uji Lab II. Benih Padi Ladang
1.BS (BenihPenjenis) kg Label Kuning 55.000,-
2.BD (BenihDasar) kg Label Putih 25.000,-
3.BP (BenihPokok) kg Label Ungu 22.500,-
4.BR (BenihSebar) kg Label Biru 17.000,-
5.Benih Kadaluarsa kg Tidak Lulus Uji 2.000,-
6.Benih Tidak Lulus kg Ulangan Tidak 2.500,- Uji Lulus Uji Lab B. Bidang Peternakan No JenisProduksi Volume Spesifikasi Tarif/Kg (Rp) Ket 1 2 3 4 5 6 I Ayam Arab A. Induk Jantan (> 3 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 50.000,- Jantan (> 4 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 65.000,- Jantan (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 75.000,- Betina (> 3 Bulan) Ekor Betina muda untuk tujuan pembibitan 45.000,- Betina (> 4 Bulan) Ekor Betina muda untuk tujuan pembibitan 60.000,- Betina (> 5 Bulan) Ekor Betina dewasa untuk tujuan pembibitan 70.000,- B. Anak (DOC) Jantan Ekor Anak ayam jantan untuk tujuan pembibitan 6.500,- Betina Ekor Anak ayam betina untuk tujuan pembibitan 6.500,- C. Afkir Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 30.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 30.000,- D. Telur Butir Telur ayam untuk keperluan konsumsi 1.500,- Butir Telur ayam untuk keperluan penetasan 2.500,- II Ayam KUB A. Induk Jantan (> 3 Bulan) Ekor Jantan Muda untuk Tujuan Pembibitan 80.000,- Jantan (> 4 Bulan) Ekor Jantan Muda untuk Tujuan Pembibitan 100.000,- Jantan (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk Thjuall Pembibitan 125.000,- Betina (> 3 Bulan) Ekor Betina muda untuk Tujuan Pembibitan 75.000,- Betina (> 4 Bulan) Ekor Betina muda untuk Tujuan Pembibitan 95.000,- Betina (> 5 Bulan) Ekor Betina dewasa untuk Tujuan Pembibitan 120.000,- B. Anak (DOC) Jantan Ekor Anak ayam jantan untuk tujuan pembibitan 7.500,- Betina Ekor Anak ayam betina untuk tujuan pembibitan 7.500,- C. Afkir Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 50.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 50.000,- D. Telur Butir Telur ayam untuk keperluan konsumsi 1.800,- Butir Telur ayam untuk keperluan penetasan 3.000,- III Ayam Buras A. Induk Jantan (> 3 Bulan) Ekor Jantan Muda untuk Tujuan Pembibitan 75.000,- Jantan (> 4 Bulan) Ekor Jantan Muda untuk Tujuan Pembibitan 95.000,- Jantan (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk Tujuan Pembibitan 120.000,- Betina (> 3 Bulan) Ekor Betina muda untuk Tujuan Pembibitan 70.000,- Betina (> 4 Bulan) Ekor Betina muda untuk Tujuan Pembibitan 90.000,- Betina (> 5 Bulan) Ekor Betina dewasa untuk Tujuan Pembibitan 115.000,- B. Anak (DOC) : Jantan Ekor Anak ayam jantan untuk tujuan pembibitan 7.500,- Betina Ekor Anak ayam betina untuk tujuan pembibitan 7.500,- C. Afkir : Jantan Ekor Jantan dewasa afldr karena usianya sudah non produktif / kelainan 50.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 50.000,- D. Telur Butir Telur ayam untuk keperluan konsumsi 1.800,- Butir Telur ayam untuk keperluan penetasan 3.000,- IV. Itik Alabio A. Induk : Jantan (> 3 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan. pembibitan 85.000,- Jantan (> 4 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 105.000,- Jantan (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 125.000,- Betina (> 3 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 80.000,- Betina (> 4 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 100.000,- Betina (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 120.000,- B. Anak (DOD) : Jantan Ekor Anak itik jantan untuk tujuan pembibitan 10.000,- Betina Ekor Anak itik betina untuk tujuan pembibitan 10.000,- C. Afkir : Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 50.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 50.000,- D. Telur Butir Telur itik untuk keperluan konsumsi 2.100,- Butir Telur itik untuk keperluan penetasan 4.000,- V. Itik Mojosari A. Induk : Jantan (> 3 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 85.000,- Jantan (> 4 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 105.000,- Jantan (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 125.000,- Betina (> 3 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 80.000,- Betina (> 4 Bulan) Ekor Jantan muda untuk tujuan pembibitan 100.000,- Betina (> 5 Bulan) Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 120.000,- B. Anak (DOD) : Jantan Ekor Anak itik jantan untuk tujuan pembibitan 10.000,- Betina Ekor Anak itik betina untuk tujuan pembibitan 10.000,- C. Afkir : Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 50.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 50.000,- D. Telur Butir Telur itik untuk keperluan konsumsi 2.100,- Butir Telur itik untuk keperluan penetasan 4.000,- VI. Sapi Bali A. Indukan Pejantan Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 17.000.000,- -.5- Betina Ekor Betina dewasa untuk tujuan pembibitan 12.000.000,- B. Anak Jantan Ekor Untuk tujuan pembibitan 7.500.000,- Betina Ekor Untuk tujuan pembibitan 6.000.000,- C. Afkir /Konsumsi Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 12.000.000,- Jantan Ekor Hasil pengemukan untuk konsumsi 16.000.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianva - sudah non produktif/ kelainan 8.000.000,- VII. Kambing A. Indukan Pejantan Ekor Jantan dewasa untuk tujuan pembibitan 3.500.000,- Betina Ekor Betina dewasa untuk tujuan pembibitan 2.500.000,- B. Anak Jantan Ekor Untuk tujuan pembibitan 1.500.000,- Betina Ekor Untuk tujuan pembibitan 1.000.000,- C. Afkir /konsumsi Jantan Ekor Jantan dewasa afkir karena usianya sudah non produktif / kelainan 2.500.000,- Jantan Ekor Hasil pengemukan untuk konsumsi 3.500.000,- Betina Ekor Betina dewasa afkir karena usianya sudah non produktif/ kelainan 1.500.000,- VIII. Hijauan Pakan Ternak A. Taiwan Grass Stek Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- B. King Grass Stek Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- C. Leguminosa Stek Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- D. Indigofera zoligiensis Biji/Kg Dalam kondisi, segar siap tanam 400.000,- E. ODOT Stek Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- F. Setaria sp ( per pools) Pols Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- G. Baciaria humidicola Pols Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- H. Baciaria dicumben Pols Dalam kondisi, segar siap tanam 500,- IX Pupuk Kandang A. pupuk kandang Basah Sapi Sak/2 5 Kg Basah dan Belum di Proses 8000,- K ambing Sak/2 5 Kg Basah dan Belum di Proses 12.000,- Isi Rumen Sak/2 5 Kg Basah dan Belum di Proses 8000,- B. pupuk kandang Kering Sapi Sak/2 5 Kg Kondisi kering dan siap pakai 20.000,- Kambing Sak/2 5 Kg Kondisi kering dan siap pakai 25.000,- Ayam Sak/2 5 Kg Kondisi kering dan siap pakai 30.000,- C. Pupuk kompos yang Sudah Diolah Sak/2 5 Kg Sudah diolah dan siap pakai 30.000,- D. Pupuk Cair yang Sudah Diolah Liter Cair dan siap pakai 15.000,- C. Bidang Perikan.an I. Benih Ikan/Udang No JenisKomoditas Ukuran Tarif/Ekor (Benih) (Rp) 1 2 3 4
1.Ikan Mas/Karper 1-3 cm / ekor Rp 150 3-5 cm / ekor Rp 200 5-8 cm / ekor Rp 300
2.Ikan Nila 1-3 cm / ekor Rp 125 3-5 cm / ekor Rp 200 5-8 cm / ekor Rp 300
3.Ikan Gurami 1-3 cm / ekor Rp 500 3-5 cm / ekor Rp 800
4.Ikan Lele 1-3 cm / ekor Rp 100 3-5 cm / ekor Rp 150 5-8 cm / ekor Rp 200
5.Ikan Patin 1-3 cm / ekor Rp 250 3-5 cm / ekor Rp 300 5-8 cm / ekor Rp 350
6.Ikan Gabus/Toman 1-3 cm / ekor Rp 1.000 3-5 cm / ekor Rp 1.500
7.Ikan Jelawat 1-3 cm / ekor Rp 500 3-5 cm / ekor Rp 1.000
8.Ikan Betok/Papuyu 1-3 cm / ekor Rp 250 3-5 cm / ekor Rp 300
9.Ikan Lais 1-3 cm / ekor Rp 1.000 3-5 cm / ekor Rp 1.500
10.Ikan Baung 1-3 cm / ekor Rp 500 3-5 cm / ekor Rp 1.000
11.Ikan Bawal Air Tawar 1-3 cm / ekor Rp 200 3-5 cm / ekor Rp 400
12.Ikan Bandeng D 20 Rp 60
13.Udang Galah PL 5 Rp 200
14.Udang Vaname PL 10 Rp 20
15.Udang Windu PL 12 Rp 20
16.Rumput Laut 1 kg Rp 5.000 II. Induk Apkir No Jenis Komoditas Tarif/Kg (IndukIkan Apkir) (Rp)
1.Ikan Mas/Kaper Rp 20.000
2.Ikan Nila Rp 20.000
3.Ikan Gurami Rp 25.000
4.Ikan Lele Rp 10.000
5.Ikan Patin Rp 25.000
6.Ikan Gabus/Toman Rp 20.000
7.Ikan Jelawat Rp 25.000
8.Ikan Betok/Papuyu Rp 20.000
9.Ikan Lais Rp 25.000
10.Ikan Baung Rp 35.000
11.Ikan Bawal Air Tawar Rp 20.000
12.Ikan Bandeng Rp 25.000
13.Udang Galah Rp 50.000
14.Udang Vaname Rp 25.000
15.Udang Windu Rp 50.000 III. Pembesaran No Jenis Komoditas Tarif/ Kg (Rp)
1.Ikan Mas/Kaper Rp 20.000
2.Ikan Nila Rp 25.000
3.Ikan Gurami Rp 30.000
4.Ikan Lele Rp 13.000
5.Ikan Patin Rp 15.000
6.Ikan Gabus Rp 20.000
7.Ikan Jelawat Rp 30.000
8.Ikan Betok/Papuyu Rp 25.000
9.Ikan Lais Rp 30.000
10.Ikan Baung Rp 20.000
11.Ikan Bawal Air Tawar Rp 20.000
12.Ikan Bandeng Rp 13.000
13.Kakap Rp 25.000
14.Toman Rp 20.000
15.Kepiting Rp 25.000
16.Udang Galah Rp 50.000
17.Udang Vaname Rp 30.000
18.Udang Windu Rp 40.000 IV. Ikan Hias No Jenis Komoditas Tarif/ Ekor (Rp)
1.Mas Koi Rp 40.000
2.Mas koki Rp 4.000
3.Mas Komet Rp 3.000
4.Cupang Rp 2.000
5.Arwana Silver Rp 125.000
6.Lohan Rp 40.000
7.Gupy Rp 1.000
8.Pitty Rp 1.000
9.Diskus Rp 250.000
10.Maru/Peyang Rp 25.000 D. Bidang Perkebunan No. Uraian Harga Satuan Ket 1 2 3 4 5 1 Karet - Biji Berasal dan kebun induk yang sudah dimurnikan, bernas dan tidak cacat. warna coklat hingga hitam dan mengkilat kesegaran >70 % 250,- /biji - Entres (min 10 mata) Panjang 1 meter, jumlah mata >10, buah warna hijau s.d. coklat. kondisi segar dan tidak lengket bila diokulasi. berasal dan bibit unggul penghasil latek 2.000,- /meter - Batang bawah (under stump) Ukuran 0 batang 1,3 -3,0 cm, panjang akar >30 cm. tidak terinveksi JAP 1.500,- /batang - Stum okulasi mata tidur Ukuran 0 batang 1,3 -3,0 cm, panjang akar >30 cm, tinggi potongan 10 cm diatas mata okulasi tidak terinveksi JAP 6.500,- /stump - Bibit paying 1 s.d. 2 Umur 4-6 bulan, jagur dan tidak terserang HPT. Diameter tunas >0,6 cm, tinggi paying 20-60 cm, ukuran polybag tinggi 30-35 cm, 10.000,- / polybag 1 2 3 4 5 - Getah Persen tase Kg 50%:50% dengan perhitungan biaya sadap, atau getah karet bias dijual bila harga dipasaran minimal Rp. 8.000
2.Kelapa sawit - Kecambah 9.000,- /kecambah Berasal dani sumber benih yang sudah mendapat rekomendasi dan pemerintah - Bibit umur 8-16 bulan, tinggi tanaman 60-140 cm mempunyai dokumen resmi dani sumber benih daun hijau segar dan udah pecah. ukuran polybag tinggi 35-50 cm; lebar 37-40 cm bebas hama penyakit 35.000,- /polybag
3.Lada - Stek 5 ruas 10.000,- /batang Batang sehat dan segar, jumlah ruas 5 berasal dani bibit unggul - Bibit siap tanam 3-7 ruas dalam polybag. 11.500,- / polybag Umur bibt 6-9 bulan. jumlah ruas 3-7 ukuran polybag. tinggi 23-25 cm; lebar 13-15 cm tinggi tanam 25-40 cm
4.Kelapa dalam - Biji 7.000,- /biji Ukuran normal, warna kecoklatan daya kecambah >70 °A) - Bibit siap tanam 12.500,- /pohon Umur 5-9 bulan, tinggi >125 cm, jumlah daun >5 ( .1 BAMBANG WAHYUSUF, SH NIP. 19760904 200501 1 010 1 2 3 4 5
5.Kelapa hibrida - Biji 9.000,- /biji Ukuran normal, warna tergantung tetua jantan dan tetua betina, daya kecambah >80 %, kemurnian benih >95 % - Bibit siap tanam 12.000,- /pohon Tinggi >100 cm, jumlah daun >5, umur 6-9 bulan. BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,