1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas di bidang retribusi di daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus yang dilakukan oleh pemerintah daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh pihak swasta.
8.Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus adalah kegiatan penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
9.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dani sub sistem pengolahan setempat.
10.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfataan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
12.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
16.Pemerikasaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
17.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
18.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.