1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati berserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan yang diberi kewenangan melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan mengelola pendapatan daerah;
7.Pejabat adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Lainnya, Lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
10.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintah daerah yang terutang oleg orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
11.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
12.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
13.Subjek Pajak adalah orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
14.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturaan Perundang-undangan perpajakan Daerah.
15.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan Kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupatipaling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
16.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dani penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
19.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat SKPDKB adalah Surat ketetapan pajak yang menetukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah pajak yang masih hams dibayar.
22.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
23.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, yang selanjuntnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak, karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak seharusnya terutang.
24.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
25.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
26.Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
27.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang,Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak daerah Lebih Bayar, atau Terhadap Pemotongan atau Pemungutan oleh Pihak Ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.Putusan Banding adalah Putusan Badan Peradilan Pajak atas Banding terhadap Surat keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib pajak.
29.Pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
30.Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. 31 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat perang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.