1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat. ALAT
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonorni yang seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya di sebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelanggara Pemerintah Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.SKPD yang berwenang dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini adalah Satuan Palisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawaringin Barat atau sebutan lain selaku SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemadam kebakaran
8.Pencegahan adalah tindakan preventif untuk mengupayakan agar ke bakaran tidak terj adi yang salah satu pencegahannya dengan cara pernasangan perneriksan, pengujian alat pemadam kebakaran dan pelayanan lain secara akuratdan benar.
9.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang di pergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, yang meliputi tabung gas, hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa, mesin portablle.
10.Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah Alat Pemadam Api yang ringan, mudah dibawa/ dipindahkan dan dilayani oleh satu orang dan alat tersebut hanya digunakan untuk memadamkan apai pada mula terjadi kebakaran, pada saat api belum terlalu besar.
11.Tabung Pemadam Api adalah Labung yang berisi serbuk kimia kering, karbondioksida (CO2), busa, air halon dipergunakan dengan cara disamprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
12.Hidran adalah alat yang dilengkapi dengan selang dan mulut pancar (nozzle) untuk mengalirkan air bertekanan, yang digunakan bagi keperluan pemadaman ke bakaran
13.Sprinkler adalah suatu alat yang dapat memancarkan sejumlah air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua arah.
14.Detektor Kebakaran adalah detektor yang berfungsi medeteksi awal adanya suatu kebakaran, yang terdiri dari detektor asap, detektor nyala api dan detektor gas.
15.Mobil Pompa adalah Mobil Pemadam Kebakaran yang memuat tangki air yang dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disamprotkan langsung ke sumber kebakaran.
16.Motor Pompa adalah alat atau mesin pompa yang menggunakan motor sebagai pompa yang berfungsi untuk menyedotkan yang dan dipergunakan sebagai alat pemadam kebakaran.
17.Pengujian adalah serangkain kegiatan penilaian Alat Pemadam Kebakaran secara teknis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
18.Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada alat-alat pemadam kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat di pergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan.
19.Bangunan a tau Gedung adalah bangunan yang didirikan atau dibangun dalam suatu lingkungan sebagian atau seluruhnya berada di atas atau di dalam tanah dan/ atau air secara tetap yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan dan memenuhi kriteria atau fungsi sebagai bangunan atau gedung dan dimiliki oleh orang pribadi atau badan.
20.Bangunan/ gedung yang banyak dikunjungi orang adalah bangunan/ gedung yang berfungsi sebagai tempat berkumpul, pertemuam atau kegiatan tertentu beberapa atau banyak orang untuk melakukan kegiatan bersipat umum, sosial atau yang lainnya, termasuk tempat hiburan.
21.Tempat Pendidikan adalah bangunan/ gedung/ tempat tertentu yang berfungsi sebagai tempat belajar mengajar dalam lingkungan pendidkkan atau agama tertentu.
22.Tempat Perawatan adalah bangunan/ gedung/ tempat tertentu yang berfungsi sebagai tempat merawat bagi orang sakit dengan dilengkapi peralatan tertentu, tenaga medis dan paramedis.
23.Pabrik atau industri adalah bangunan atau gedung atau lempal lerlenlu yang berfu n gsi unluk k egialan pabrik alau industri yang menampung beberapa atau banyak tenaga kerja serta menghasilkan produk tertentu.
24.Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh orang atau badan yang meliputi pelantaran/lingkungan perkir, taman parkir dan atau gedung perkir dan sejenisnya yang dipergunakan khusus sebagai tempat parkir umum.
25.Terminal/ pelabuhan/ dermaga adalah bangunan atau gedung atau areal tertentu yang berfungsi sebagai tempat keluar masuknya kendaraan/ Kapal penumpang umum, menaikan dan menurunkan penumpang umum, tempat parkir kendaraan/tembatan kapal penumpang umum serta memenuhi syarat sebagai tempat kegiatan terminal, pelabuhan, dermaga.
26.Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah bangunan atau gedung atau areal tertentu yang berfungsi sebagai tempat pengisian bahan bakar umum bagi kendaraan mobil maupun bermotor dan memenuhi syarat sebagai tern pat SPBU.
27.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah dan untuk tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan dearah dan retribusi daerah.
28.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.