1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Pervvakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan perangkat daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah.
7.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Pasar adalah pasar tradisional tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transasksi penjual-pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dani kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun pengelola pasar.
10.Kios adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnnya.
11.Los/ bak adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
12.Pelataran/ halaman adalah halaman terbuka yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi jual beli yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
13.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
14.Retribusi Pelayanan Pasar adalah retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional / sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
16.Pedagang adalah orang pribadi atau badan (pedagang) yang menggunakan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17.Orang pribadi adalah orang perorangan sebagai Subyek Retribusi.
18.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, FIRMA, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa Organisasi Sosial Politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dani Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPRD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
23.Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Daerah melalui Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pengembangan secara berkesinambungan.
24.Pasar berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa.
25.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat dengan KBP adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang berisi identitas seseorang sebagai tanda bukti pedagang yang diberikan hak penggunaan kios atau los.
26.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti dini bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan petak atau lapak.
2.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: