Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 23 Juni 2020 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 23 Juni 2020 SEICRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, TTD SLTYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2020 NOMOR 3 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH:03,15/2020 WAHJU WIDIAS I, S.H., L.L.M NIP. 19690112 199903 2 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA I. UMUM Sebagaimana bunyi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/ SJ tanggal 17 Juli 2019 Hal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan lzin Gangguan di Daerah, sesuai Pasal 144 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa objek retribusi izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga apabila izin gangguan tidak dapat diterbitkan maka objek retribusi izin gangguan (HO / SKDU/ SITU) tidak dapat dipungut lagi. lzin gangguan sebagaimana dimaksud telah diintegrasikan dalam penyusunan dokumen Amdal atau UKL-UPL sesuai Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 5 Tahun 2012 tentang Izin Tempat Usaha, diharapkan dapat memberi kemudahan berusaha (easy of doing business) di Daerah, sehingga terwujud iklim usaha yang kondusil II. PASAL DEMI PASAL