1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan perangkat daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah.
7.Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat BKSDA adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Tengah sebagai penyelenggara konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan hutan lindung serta konservasi tumbuhan dan satwa liar di luar kawasan konservasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet/ Sriti adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada setiap orang atau badan untuk dapat melakukan kegiatan di bidang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya.
9.Pengelolaan Sarang Burung Walet/ Sriti adalah rangkaian pembinaan habitat alami dan di luar habitat alami pengendalian burung walet/ sriti dan sejenisnya di habitat alami.
10.Pengusahaan Sarang Burung Walet/Sriti adalah kegiatan pengambilan sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya di habitat alami dan di luar habitat alami.
11.Sarang Burung Walet/Sriti dan sejenisnya adalah sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya yang berada dalam habitat alami maupun yang telah dibudayakan oleh manusia.
12.Burung Walet/Sriti dan sejenisnya adalah satwa liar yang termasuk marga collocalia yaitu burung walet/ sriti dan sejenisnya yang digunakan/dimanfaatkan sarangnya.
13.Pengambilan Sarang Burung Walet/Sriti adalah serangkaian kegiatan pengambilan/ memanen sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya pada habitat alami maupun yang hidup dan berkembang yang diusahakan serta dibudidayakan oleh manusia.
14.Habitat Alami Burung Walet/Sriti adalah lingkungan tempat burung walet/ sriti dan sejenisnya hidup dan berkembang secara alami.
15.Di Luar Habitat Alami Burung Walet/Sriti adalah lingkungan tempat burung walet/ sriti dan sejenisnya hidup dan berkembang yang diusahakan dan dibudidayakan.
16.Lokasi adalah suatu kawasan tempat tertentu dimana terdapat sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya baik pada habitat alami maupun di luar habitat alami yang diusahakan oleh manusia berupa rumah, bangunan dan tempat lainnya yang dipergunakan untuk pemeliharaan sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya.
17.Penemu Goa Sarang Burung Walet/Sriti adalah seseorang atau sekelompok orang yang diakui oleh masyarakat sekitar sebagai penemu goa sarang burung walet/ sriti dan sejenisnya.
18.Kawasan Konservasi adalah kawasan yang dilindungi atau dilestarikan.
19.Kawasan Hutan Negara adalah kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan pelestarian alam.
20.Badan adalah semua bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Firma, Koperasi, Yayasan serta badan usaha lainnya.
21.SATS-DN dan SATS-LN adalah Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (DN) dan Luar Negeri (LN).
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
24.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: