Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 23 Mei 2018 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 24 Mei 2018 SEICRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, TTD MASRADIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2018 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 05, 23/2018 Salinan sesu • dengan aslinya Pit. KEPAL 4 IAN HUKUM WAHJU WIDIAS UTI, SH, LL.M NIP. 19690112 199903 2 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGN BARAT NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN I. PENJELASAN UMUM Bahwa dengan terbitnya Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2009 tenang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481), dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 500/345/ SJ tanggal 19 Juli 2017 perihal Tindak Lanjut Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 24/ DPRD /2017, maka disusunlah Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan; Akhirnya dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringn Barat Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan untuk memberi kemudahan berusaha (ease of doing business) di Daerah Kabupaten Kotawarinin Barat. sehingga terwujudnya iklim usaha yang kondusif. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL