1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Peru sahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
9.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan.
10.Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
11.Komisaris adalah organ perusahaan Perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan Perseroan Daerah.
12.Direksi adalah organ BUMD yang bertanggungjawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD, balk di dalam maupun di luar pengadilan.
13.Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik.
14.Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dani campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
16.Dividen adalah bagian laba yang diperoleh dani penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada BUMD Kabupaten Kotawaringin Barat.
17.Laporan Keuangan adalah dokumen tertulis yang menyajikan posisi keuangan BUMD berupa neraca, laporan laba (rugi), laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas yang disusun sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
18.Rencana Bisnis adalah rencana kerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
19.Rencan.a Kerja dan Anggaran adalah suatu rencana kerja dan anggaran wajib yang dibuat setiap tahun untuk mencapai rencana/tujuan suatu perusahaan untuk masa yang akan datang.
20.Auditor Eksternal adalah auditor dani KAP, BPK atau OJK yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh BUMD.
21.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja di bawah I Direksi yang bertugas melakukan pengawasan dalam perseroan untuk menjamin bahwa segala kegiatan perusahaan berjalan sesuai peraturan, sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direksi.
22.Penyertaan Modal adalah pemisahan kekayaan daerah dan APBD atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dijadikan sebagai modal BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas, dan dikelola secara korporasi.
23.Anak Perusahaan adalah Perusahan yang lebih dani 50% sahamnya dimiliki oleh BUMD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau lebih dani 50% suara dalam RUPSnya dikuasai oleh BUMD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atau jalannya perusahaan, pengangkatan, pemberhentian Direksi dan Komisaris dikendalikan oleh BUMD Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
24.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang selanjutnya disebut TJSP adalah kewajiban BUMD yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
25.Pembubaran adalah penghentian kegiatan usaha yang tidak mengakibatkan status badan hukumnya hilang, Perseroan yang dibubarkan baru kehilangan status hukumnya sampai selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator serta proses akhir likuidasi diterima oleh RUPS, Pengadilan Negeri atau Hakim Pengawas.
26.Pengelolaan adalah proses yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.