1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
7.Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
8.Penyelenggaraan Perpustakaan adalah suatu kegiatan perencanaan, pengelolaan, pelayanan, pelestarian, pengembangan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
9.Penyelenggara Perpustakaan yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi Pemerintah, Badan Swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau Lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan untuk kegiatan pelayanan perpustakaan.
10.Organisasi Penyelenggara Perpustakaan yang selanjutnya disebut organisasi penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan perpustakaan yang berada di lingkungan institusi pemerintah, badan swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau Lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kegiatan pelayanan perpustakaan.
11.Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan.
12.Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
13.Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah/madrasah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
14.Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi Pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain.
15.Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi.
16.Perpustakaan Kabupaten adalah Perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Kabupaten.
17.Perpustakaan Kecamatan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
18.Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah Desa/Kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.
19.Perpustakaan Masyarakat, Keluarga dan Pribadi adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, Keluarga dan Pribadi.
20.Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan angkutan dalam melayani Pemustaka.
21.Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi di atas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) judul bahan pustaka atau 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar.
22.Sudut Baca adalah suatu tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1.000 (seribu) eksemplar.
23.Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah usaha nyata dan ketauladanan untuk mendorong masyarakat dalam meningkatkan minat baca secara terintegrasi dan berkesinambungan.
24.Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
25.Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan.
26.Koleksi Daerah adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang diterbitkan atau tidak diterbitkan, yang dimiliki perpustakaan di daerah.
27.Konten Lokal adalah semua karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai format dan media yang berisi informasi historis tentang Kabupaten Kotawaringin Barat dan sekitarnya dalam semua aspek yang diterbitkan baik di Kabupaten Kotawaringin Barat, di wilayah kabupaten lain di Indonesia maupun diterbitkan di luar negeri.
28.Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan dan pengembangan perpustakaan.
29.Tenaga Ahli Perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang memiliki kapabilitas, integritas dan kompetensi dibidang perpustakaan, yaitu kemampuan kecakapan dan pengalaman dalam bidang perpustakaan.
30.Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
31.Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
32.Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
33.Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
34.Alih Media Koleksi Perpustakaan adalah pengalihan bentuk koleksi perpustakaan dari bentuk tercetak atau media lain kedalam bentuk digital dengan tujuan efisiensi.
35.Pelestarian Bahan Perpustakaan adalah kegiatan yang mencakup usaha melestarikan bahan perpustakaan, melalui penyimpanan karya tulis, karya cetak dan karya rekam dari para wajib serah simpan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan kekhasan budaya daerah;
36.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga/instansi swasta yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
37.Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, prasarana dan sarana serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
38.Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.