1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotawaringin Barat.
5.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang selanjutnya disingkat APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Reklame adalah adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
9.Penyelenggaraan Reklame adalah kegiatan mengurus pemasangan, pemeliharaan, pencabutan dan pembongkaran reklame.
10.Kwasan adalah batasan- batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reldame.
11.Titik reklame adalah tempat dimana bidang reklarne dapat diselenggarakan.
12.Lokasi reklame adalah suatu sasaran atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan untuk satu atau beberapa reklame.
13.Pengelolaan titik lokasi reklame adalah kegiatan menguasai, menata, dan memelihara titik lokasi reklame untuk menyelenggarakan reklame.
14.Surat permohonan penyelenggaraan reklame yang selanjutnya disingkat SPPR adalah formulir permohonan untuk pemasangan reklame.
15.Reklame Papan/Bi//board adalah reklame yang terbuat dani papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, yang diselenggarakan dengan cara dipasang dan/atau digantungkan pada bangunan, tanah, dan/atau diatas bangunan.
16.Reklame Videotron/ Megatron/ Large Electronic Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dappat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
17.Reklame Kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet dan/atau bahan lain yang sejenis.
18.Reklame Melekat adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara melekatkan suatu desain dengan ukuran dan pola tertentu.
19.Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran leps dan diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan, dan/atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, dan/atau digantungkan pada suatu benda.
20.Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan dan/atau ditempelkan pada suatu benda yang dapat berpindah dani satu tempat ke tempat lain.
21.Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara.
22.Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung dipermukaan air.
23.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan dan/atau dengan suara yang ditimbulkan dani dan/atau oleh perantaraan alat.
24.Reklame Film/Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca dan/atau film maupun bahan-bahan yang sejenis sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar dan/atau benda lain di dalam ruangan.
25.Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. -5
26.Bangunan Reklame adalah media untuk menempatkan reklame yang terdiri dani gelagar bidang reklame berikut komponen struktur konstruksi yang memikulnya termasuk pondasi dan tiang.
27.Sarana adalah fasilitas utama yang ditujukan untuk kepentingan umum, antara lain seperti tanah dan bangunan.
28.Prasarana adalah fasilitas pendukung yang ditujukan untuk kepentingan urnum, antara lain seperti jalan, jembatan, dan ruang uclara.
29.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air.
30.Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
31.Perizinan reklame adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk memperoleh suatu izin reklame.
32.Izin reklame adalah pemberian legalitas oleh Bupati atau pejabat perizinan yang ditunjuk, kepada penyelenggara reklame untuk melakukan penyelenggaraan reklame.
33.Pejabat Perizinan adalah pegawai pada lingkup Pemerintah Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Penyelenggara Reklame adalah orang perseorangan atau badan yang telah memperoleh izin penyelenggaraan reklame
35.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha rnilik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.