1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralwat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Satuan Kerj a Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah satuan perangkat daerah yang membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan daerah.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala SKPD yang menangani pasar.
8.Pasar adalah Pasar Tradisional tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual-pembeli secara langsung clan biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan biasanya terdiri dani kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun pengelola pasar.
9.Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
10.Los/ bak adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
11.Pelataran/halaman adalah halaman terbuka yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi jual beli yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
12.Pedagang adalah Orang Pribadi atau Badan (pedagang) yang menggunakan fasilitas pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
13.Orang Pribadi adalah orang perseorangan sebagai Subyek Retribusi.
14.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
15.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
16.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
17.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang - undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dani Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melalcukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban terhadap peraturan perundangan yang berlaku;
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: