DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. purwarupa Pasar Rakyat; b. pengelolaan Pasar Rakyat; c. fasilitas Pasar Rakyat; d. perizinan berusaha; e. penetapan dan penataan pedagang; f. kewajiban dan larangan; g. sanksi administrasi; h. pendanaan; i. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; dan j. peran serta masyarakat.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…