1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi, serta UMKM dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
8.Pengelolaan Pasar adalah segala usaha dan tindakan yang dilakukan dalam rangka optimalisasi fungsi Pasar Rakyat. Pengendalian, Pengawasan dan Pengembangan secara berkesinambungan.
9.Kios adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
10.Los/bak adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang yang dilengkapi fasilitas bak dan lainnya.
11.Pelataran/halaman yang selanjutnya disebut Lapak adalah halaman terbuka yang menurut fungsinya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan transaksi jual beli di luar Kios dan Los/bak yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
12.Pedagang adalah orang yang melakukan aktivitas jual beli barang dan/atau jasa di Pasar Rakyat dan Kawasan Pasar Rakyat.
13.Kartu Bukti Pedagang yang selanjutnya disingkat dengan KBP adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang berisi identitas seseorang sebagai tanda bukti pedagang yang diberikan hak penggunaan Kios atau los.
14.Kartu Identitas Pedagang yang selanjutnya disingkat KIP adalah surat yang dikeluarkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagai bukti diri bagi pedagang yang diberikan hak penggunaan Lapak.
15.Standar Nasional Indonesia tentang Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat SNI Pasar Rakyat adalah standar yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional.
16.Desain Standar Purwarupa Pembangunan / Revitalisasi Pasar Rakyat yang selanjutnya disebut Purwarupa Pasar Rakyat adalah desain standar Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan, yang meliputi gambar tampak, detail engineering design yang terdiri dari beberapa komponen seperti gambar arsitektur, sistem struktur dan konstruksi, dan mekanikal elektrikal, bill of quantity rencana kerja dan syarat-syarat beserta spesifikasi teknis.
17.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pedagang.
18.Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
19.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat berupa pelataran, los dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau badan.