1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Air Limbah adalah air yang berasal dani suatu ptoses dalam suatu kegiatan.
8.Baku Mutu Air Linibah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dani suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
9.Media Lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
10.Air Limbah Domestik adalah air limbah yang berasal dani usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama.
11.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
12.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
13.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dan sumber secara kolektif ke sub- sistem Pengolahan Terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
14.Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengolah air limbah domestik di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
15.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dan Sub-sistem Pengolahan Setempat.
16.Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
17.Penyediaan dan/atau penyedotan kakus, adalah penyaluran air limbah domestik dani lokasi sumber ke SPALD-T dan pelayanan penyedotan, pengangkutan dan pengolahan lumpur tinja di IPLT yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
18.Perencanaan adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek fisik dan aspek non fisik.
19.Pelaksanaan Konstruksi adalah kegiatan mendirikan barn atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
21.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
22.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
23.Badan adalah badan hukum dan/atau badan usaha yang melakukan pengelolaan air limbah domestik, baik secara individual, secara komunal maupun skala kawasan.
24.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
25.Operator Air Limbah Domestik adalah unit yang melaksanakan operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana air limbah domestik, baik Pemerintah maupun swasta yang dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Badan Usaha Swasta dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik
26.Enfluen adalah air buangan atau limbah buangan dani pengolahan pangan dengan biological oxygen demand (BOD) tinggi dan mengandung polutan seperti tanah, larutan alkohol, panas dan insektisida. BABII MAKSUD DAN TUJUAN