1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dengan sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
6.Menteri adalah Pembantu Presiden yang memimpin kementerian negara dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang jalan, bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, bidang industri dan bidang pengembangan teknologi dan bidang pendidikan dan pelatihan;
7.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
8.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Barat.
10.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah dan/ atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang di bidang Perhubungan;
12.Transportasi adalah proses perpindahan dani suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik digerakkan tenaga manusia, hewan, atau mesin;
13.Lalu Lintas adalah Gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.
14.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana LLAJ , kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya;
15.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruangkegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
17.Prasarana LLAJ adalah Ruang lalu lintas, terminal, dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi syarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, serta fasilitas pendukung;
18.Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
19.Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air,serta diatas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
20.Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan Dalam kota,menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota.
21.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan dan/ atau Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang;
22.Terminal penumpang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
23.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan;
24.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
25.Analisis Dampak lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah studi atau kajian mengenai dampak Lalu Lintas dani suatu pembangunan, kegiatan dan/atau usaha tertentu yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen Andalalin atau perencanaan pengaturan Lalu Lintas.
26.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor.
27.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tanaga manusia dan/atau hewan.
28.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
29.Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
30.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
31.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada dipermukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
32.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
33.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
34.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
35.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
36.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan diRuang Lalu Lintas Jalan.
37.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
38.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
39.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/ atau Kendaraan dani gangguan perbuatan melawan hukum, dan/ atau rasa takut dalam berlalu lintas.
40.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dani resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
41.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
42.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dani hambatan dan kemacetan di Jalan.
43.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan sub sistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
44.Aksesibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dani suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan.
45.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisikdan/ atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
46.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
47.Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
48.Rambu Parkir dan Marka Jalan adalah semua tanda, baik berupa simbol atau tulisan dan garis yang sifatnya memberi penjelasan tentang tata cara, tehnik ketertiban, pemakaian tempat parkir dan tarif parkir.
49.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
50.Penyelenggara Parkir adalah Pemerintah Daerah, orang atau badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
51.Penyelenggaraan adalah kegiatan penyelenggaraan parkir yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan.
52.Pengelola Parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dani Bupati.
53.Petak Parkir adalah bagian-bagian dani tempat parkir untuk memarkir kendaraan disertai dengan tanda-tanda tertentu;
54.Parkir Insidentil adalah perparkiran di tempat-tempat umum baik yang menggunakan tanah-tanah, jalan-jalan, lapangan- lapangan yang dimiliki / dikuasai Pemerintah Daerah maupun swasta karena ada kegiatan insidentil.
55.Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
56.Tempat Parkir Khusus adalah penyediaan tempat yang secara khusus disediakan, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir.
57.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
58.Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
59.Manajemen dan Rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
60.Keamanan LLAJ adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dani gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
61.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dani risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/ atau lingkungan.
62.Ketertiban LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap Pengguna Jalan.
63.Kelancaran LLAJ adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dani hambatan dan kemacetan di Jalan.
64.Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
65.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir Kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
66.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya di sebut fasilitas parkir untuk umum.
67.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
68.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut retribusi parkir dani pengguna jasa perparkiran.pula disediakan oleh sektor swasta.
69.Parkir Elektronik adalah penyelenggaraan parkir menggunakan sistem komputerisasi.
70.Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dani satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
71.Izin Trayek adalah Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
72.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, permukiman dan simpul yang berbeda.
73.Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah izin untuk menyelenggarakan Angkutan Orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
74.Perusahaan Angkutan Umum adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang di Daerah dengan Kendaraan bermotor Umum.
75.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
76.Trayek adalah lintasan Kendaraan bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
77.Jaringan Trayek adalah kumpulan dani trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
78.Angkutan Perkotaan adalah angkutan dani satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
79.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dani satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
80.Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, yang selanjutnya disebut Angkutan Taksi adalah Angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yng melayani angkutan dani pintu ke pintu dengan wilayah operasi dalam kawasan perkotaan.
81.Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu adalah angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum untuk keperluan selain pelayanan taksi pariwisata dan kawasan tertentu antara lain angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman, angkutan carter, dan angkutan sewa khusus.
82.Angkutan pariwisata adalah angkutan dengan mengunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan wisata serta memiliki tujuan tempat wisata.
83.Angkutan orang di kawasan tertentu adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dioperasikan dijalan lokal dan jalan lingkungan.
84.Mobil Penumpang adalah Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dani 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
85.Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dani 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dani 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
86.Mobil Barang adalah Kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
87.Rumah-rumah adalah bagian dani kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang ataupun barang.
88.Kereta gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik kendaraan bermotor.
89.Kereta tempelan sarana untuk mengangkut barang yang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
90.Kendaraan Bermotor wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
91.Uji emisi kendaraan bermotor adalah uji emisi gas buang yang wajib dilakukan untukkendaraan bermotor secara berkala.
92.Emisi adalah zat energi dan atau komponen lain yang dihasilkan dani suatu kegiatanyang masuk dan atau dimasukkan ke dalam udara ambien yang mempunyai dan atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
93.Kendaraan bermotor dapat uji adalah setiap kendaraan bermotor selain dani yang termasuk dalam kendaraan bermotor wajib uji.
94.Jumlah berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
95.Jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan selanjutnya disebut JBKB adalah jumlah berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
96.Jumlah berat yang diizinkan selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
97.Jumlah berat kombinasi yang diijinkan selanjutnya disebut JBKI berat maksimum kendaraan rangkaian bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
98.Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/ atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan , dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
99.Penguji Kendaraan Bermotor adalah orang yang telah memiliki kompetensi diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengujian kendaraan bermotor.
100.Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan.
101.Kompetensi penguji kendaraan bermotor adalah jenjang keterampilan dan/ atau keahlian yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan penguji kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk oleh menteri perhubungan dan dibuktikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
102.Sertifikat kompetensi adalah legitimasi kompetensi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal perhubungan darat kementerian perhubungan.
103.Kalibrasi adalah serangkaian kegiatan mengukur keakuratan alat pengujian kendaraan bermotor berdasarkan kondisi standar.
104.Sertifikat Uji Tipe selanjutnya disebut SUT adalah sertifikat sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan telah lulus uji tipe.
105.Sertifikat Registrasi Uji Tipe selanjutnya disebut (SRUT) adalah sertifikat sebagai bukti bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan kereta tempelan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor memiliki spesifikasi teknis dan unjuk kerja yang sama/ sesuai dengan tipe kendaraan yang telah disahkan dan memiliki sertifikat uji tipe.
106.Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, pelabuhan, serta keamanan dan keselamatannya.
107.Keselamatan Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan berbagai upaya yang diwujudkan terhadap penyelenggaraan angkutan di perairan untuk menjamin keselamatan jiwa manusia, harta benda dan lingkungan.
108.Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
109.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi.
110.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, panumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
111.Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
112.Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
113.Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokonya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dani pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
114.Pelabuhan Penyeberangan adalah Pelabuhan yang menurut kegiatanya melayani kegiatan Angkutan Penyeberangan.
115.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
116.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/ atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
117.Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dani pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya pada Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tipe Terminal Pengumpan.
118.Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dani pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya pada Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk tipe Terminal Pengumpan.
119.Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
120.Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
121.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
122.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
123.Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.
124.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.
125.Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan usaha yang kegiatanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainya.
126.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
127.Tempat Sandar/Tambat dan Labuh Kapal adalah tempat kegiatan bongkar muat dan naik turun penumpang yang dibangun dan dioperasikan oleh pemerintah daerah dan/atau oleh badan usaha/pribadi.
128.Barang Khusus adalah jenis barang karena sifat dan ukuranya memerlukan penanganan khusus misalnya kayu logs, barang curah, batarng rel, ternak, ikan beku, dan sebagainya.
129.Barang Berbahaya adalah jenis barang yang karena sifatnya dapat dikelompokan sebagai barang berbahaya, misalnya barang yang mudah terbakar, bahan kimia, radio aktif, dan sebagainya,
130.Kolam Pelabuhan adalah Perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
131.Kolam Sandar adalah Perairan yang merupakan bagian dalam kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/ menambatkan kapal di dermaga.
132.Kapal adalah Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah- pindah.
133.Angkutan di Perairan adalah Kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
134.Tempat Penimbunan Kayu (log pond) adalah Tempat penimbunan kayu diperairan daratan/pedalaman yang dipergunakan sebagai tempat penimbunan kayu (logs) dengan spesifikasi tertentu.
135.Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dani kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar diperairan tertentu.
136.Sungai adalah alur atau wadah air dan/atau buatan berupa jaingan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dani hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kini oleh garis sempadan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
137.Alur pelayaran adalah perairan yang dani segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari kapal di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
138.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
139.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
140.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.