Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Ditetapkan di Pangkalan Bun pada tanggal 28 Desember 2020 BUPATI KOTAWARINGIN BARAT, TTD NURHIDAYAH Diundangkan di Pangkalan Bun pada tanggal 28 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, Trip SUYANTO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT, PROVINSI 'KALIMANTAN TENGAH: 09, 67/2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI I. UMUM Bahwa dalam ran.gka penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berkewajiban mewujudkan pembangunan ekonomi daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah yang semakin kokoh dan sehat berdasarkan demokrasi ekonomi. Sementara untuk mewujudkan pembangunan ekonomi daerah dan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan pengembangan investasi dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Untuk pelaksanaan percepatan pertumbuhan investasi perlu diberikan kepastian dan perlindungan hukum secara adil kepada pihak- pihak yang mengembangkan investasinya. Pemberian Insentif dan kemudahan investasi akan menjadi daya tank bagi para investor untuk melaksanakan investasinya di daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepastian hukum ini akan menjadi pedoman dalam upaya mengakselerasi terwujudnya penanaman modal di Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah. II. PASAL DEMI PASAL