1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi Daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Barat.
5.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidriologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
6.Lahan Pertanian adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
7.Lahan Pertanian Pangan adalah bidang Lahan yang digunakan untuk usaha pertanian tanaman pangan.
8.Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang Lahan Pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan Pangan Pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan Kedaulatan Pangan Daerah.
9.Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah Lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
10.Lahan Pengganti adalah Lahan yang berasal dari Lahan cadangan pangan berkelanjutan, Tanah Terlantar, tanah bekas kawasan hutan dan atau Lahan Pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
11.Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan dan mengawasi Lahan Pertanian Pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.
12.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
13.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan Kedaulatan Pangan Daerah dan nasional.
14.Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola Lahan dan agro ekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan Ketahanan Pangan serta kesejahteraan rakyat.
15.Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan Ketahanan Pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
16.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari sedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau.
17.Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem Pertanian Pangan yang sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
18.Intensifikasi Lahan Pertanian adalah kegiatan pengembangan produksi pertanian dengan menerapkan teknologi tepat guna, menggunakan sarana produksi bermutu dalam jumlah dan waktu yang tepat.
19.Ektensifikasi Lahan Pertanian adalah peningkatan produksi pertanian dengan perluasan areal usaha dan memanfaatkan lahan-lahan yang belum diusahakan.
20.Diversifikasi Pertanian adalah usaha penganekaragaman usahatani (diversifikasi horizontal) dan penganekaragaman usaha dalam penanganan suatu komoditi pertanian seperti usaha produksi penanganan pasca panen, pengoLahan dan pemasaran (diversifikasi vertikal).
21.Petani Pangan, yang selanjutnya disebut petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas Pangan Pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
22.Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.
23.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
24.Alih Fungsi Lahan adalah suatu proses yang disengaja oleh manusia untuk mengubah fungsi Lahan yang akibatnya dapat mempengaruhi keberlanjutan dan kelestarian fungsi Lahan.
25.Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.
26.Pengendalian Alih Fungsi Lahan adalah kegiatan untuk mencegah terjadinya Alih Fungsi Lahan yang dapat mempengaruhi kelestarian fungsi Lahan.
27.Pemberdayaan adalah segala usaha dan kegiatan yang dilakukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, ketaatan, pemeliharaan, kesinambungan dan keberlanjutan.
28.Pengelolaan Air adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
29.Tanah Terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
30.Lahan Marginal adalah Lahan yang miskin hara, kelebihan atau kekurangan air yang tidak mencukupi kesuburan tanah dan tanaman seperti tanah kapur, tanah pasir, sulfat masam dan gambut.
31.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan jangka panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 2006-2025.
32.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan jangka menengah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 5 (lima) Tahun, yaitu tahun 2012-2016.
33.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD, adalah dokumen perencanaan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat untuk periode 1 (satu) tahun.