1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
6.Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
7.Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
8.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 4
9.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
10.Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
11.Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
12.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.
13.Materi Muatan produk hukum adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14.Peraturan Bupati adalah Peraturan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan.
15.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
16.Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
17.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD.
18.Keputusan Bupati adalah Keputusan Kepala Daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
20.Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda atau yang disebut dengan Badan Pembentukan Perda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
21.Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda atau yang disebut dengan Badan Pembentukan Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. 5
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Sekretariat, Dinas, Lembaga Teknis dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
23.Pimpinan SKPD adalah pejabat Eselon II, Eselon III dan/atau Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten.
24.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
26.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi.
27.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
28.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.