1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
8.Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Lembaga Bentuk Usaha Tetap serta Badan Usaha lainnya.
9.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air dan/atau udara baik yang dipelihara maupun yang dihabitat aslinya.
10.Usaha Pemotongan Hewan ialah atau kegiatan memotong, mengolah dan menjual daging asal hewan.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
12.Tempat Usaha Pemotongan Hewan adalah tempat pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan usaha pemotongan hewan diluar Rumah Potong Hewan yang telah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
13.Hewan potong adalah kerbau, sapi, kambing, domba/biri-biri, babi dan unggas.
14.Tenaga ahli adalah Dokter Hewan atau petugas yang ditunjuk pada Dinas Pertanian, Peternakan, Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.
15.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.Perizinan tertentu adalah kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
17.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi pemungutan atau pemotong Retribusi tertentu.
18.Masa Retribusi adalah suatu Retribusi jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.Surat pemberitahuan Retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi yang tertuang dalam Kas daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
21.Surat ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
23.Surat Retribusi Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan,
24.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
26.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, surat teguran yang bersangkutan dalam kewajibannya untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
27.Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan oleh Pemerintah Daerah.