1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Instansi Pelaksana adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur.
6.Camat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,
7.Lurah adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam wilayah Kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang langsung dibawah Camat dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. 4
8.Kepala Desa adalah Penyelenggara dan Penanggung Jawab utama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan dalam rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa, Urusan Pemerintahan Umum termasuk Pembinaan Ketenteraman, Ketertiban sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi serta Pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan Publik dan Pembangunan.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia adalah Orang Indonesia Asli, dan orang Bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
15.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan, Administrasi Kependudukan serta Penerbitan Dokumen Penduduk berupa kartu Identitas atau surat keterangan kependudukan.
16.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
17.Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir, mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
18.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonbesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
19.Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
20.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat Unit/Khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
21.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat dengan KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
22.Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. 5
23.KTP berbasis NIK adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
24.Penduduk wajib KTP adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
25.Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut.
26.Rekaman elektronik adalah alat penyimpan data elektronik penduduk yang dapat dibaca secara elektronik dengan alat pembaca dan sebagai pengaman data kependudukan.
27.Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Registrasi Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
29.Akta Pencatatan Sipil adalah Akta Otentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, serta peristiwa kependudukan lainnya.
30.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk atau pengungsi yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal didaerah terbelakang.
32.Surat Persetujuan Menjadi Penduduk yang selanjutnya disingkat SPMP adalah Surat bukti diri setiap Warga Negara Indonesia yang datang/masuk ke daerah dan bermaksud akan menjadi penduduk tetap.
33.Anggota Keluarga adalah mereka yang tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara Kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
34.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ketempat yang baru.
35.Surat Persetujuan Permohonan Ganti Nama yang selanjutnya disingkat SPPGN adalah Surat bukti diri Warga Negara Indonesia yang akan mengganti nama.
36.Pendaftaran Penduduk Antar Negara adalah kegiatan pencatatan dan pemberian/pencabutan dokumen penduduk bagi orang asing yang tinggal terbatas/tetap dan WNI yang meninggalkan tanah air untuk jangka waktu lebih dari 1 tahun sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
37.Surat Keterangan Kependudukan adalah Bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa yang dialami, meliputi Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Surat Keterangan Pindah Datang Orang Asing Tinggal Terbatas, Surat Keterangan Pindah Datang 6 Orang Asing Tinggal Tetap, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri untuk WNI, Surat Keterangan Pindah keluar Negeri untuk Orang Asing, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Pengganti Identitas dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
38.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui ibu kandung anak tersebut dengan saksi-saksi.
39.Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
40.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah Sistem Informasi nasional yang memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan Administrasi Kependudukan disetiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
41.Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan dan pengurusan dokumen penduduk.
42.Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk Warga Negara Indonesia tinggal tetap dan orang Asing tinggal tetap.
43.Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di Desa/Kelurahan bagi penduduk Warga Negara Indonesia tinggal tetap dan orang Asing tinggal tetap.
44.Buku Induk Penduduk Sementara disingkat BIPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi Warga Negara Indonesia tinggal sementara dan Orang Asing tinggal terbatas.
45.Buku Mutasi Penduduk Sementara yang disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di Desa/Kelurahan bagi Warga Negara Indonesia tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
46.Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana Selanjutnya Disingkat UPT Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan, yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.
47.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting serta penggelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : 7