1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Yang Memimpin Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang Berkedudukan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Unsur Pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Penyelenggaraan unsur Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikostif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8.Zat Adiktif Lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalam narkotika dan psikotropika tetapi memiliki daya adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan yang mengandung zat adiktif.
9.Pencegahan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
10.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditujukan untuk menekan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
11.Peredaran Gelap Narkotika,Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah setiap kegiatan atau serangan kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan Maupun pemindahtanganan, yang dilakukan baik secara tanpa hak maupun melawan hukum.
12.Pecandu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya baik secara fisik maupun psikis.
13.Pendamping adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill dan lain-lain.
14.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
15.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan Nakotika, Psikotropika dan Zat Adiktif tanpa hak atau melawan hukum.
16.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
17.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehitupan masyarakat.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
19.Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat dengan PPNS adalah Pjabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang berdasarkan Peraturan perundang – undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang – undang yang menjadi dasar hukumnya masing – masing.
20.Badan Usaha adalah setiap badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, termasuk usaha perkebunan dan pertambangan yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang memiliki pekerja diatas 50 (lima puluh) orang.
21.Hotel dan Penginapan adalah Hotel dan Penginapan adalah Bangunan Khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
22.Media Massa adalah media elektronik dan cetak yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.