menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kotawaringin Timur. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2018 Nomor 10). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR dan BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Pasal I Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 3 Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pada tanggal 19 Juni 2020 BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, TTD SUPIAN HADI Diundangkan di Sampit pada tanggal 19 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, TTD HALIKINNOOR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 01.18/2020 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPRI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR I. UMUM Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dimaksud dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur. Lebih lanjut Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten dibentuk dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPS Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pada pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Sesuai ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekretariat KORPRI tidak masuk kategori perangkat daerah. Sehingga kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kotawaringin Timur dilebur ke damalam perangkat daerah yang menangani kepegawaian karena memiliki kedekatatan karakteristik penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi tugasnya. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR 260