1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerint£ih Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. — 7. Tim Terpadu Pengawasan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati dalam melaksanakan Pengawasan Dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wdayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
8.Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah suatu keadsian dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
9.Geingguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah semua kondisi ysuig disebabkan oleh Perilaku Tidak Tertib yang berpotensi dan/atau menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
10.Perilaku Tidak Tertib adalah perilaku orang dan/atau badein yang tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang- undangan serta norma agama, dan norma sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat.
11.Orang adalah orang perseorangan. 12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan balk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan/atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. IS.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jgilan kabel. 14.Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendar£ian bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang beijalan di atas rel.
17.Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu lintas Jal£in.
18.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang beijalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
19.Barang curah adalah komoditas yang ditangani, ditransportasikan, dan didistribusikan dalam jumlah besar dan tidak terkemas. Bahan curah juga mengacu pada suatu bahan ysing berwujud fluida (cair dan gas) dan butiran, yang setiap individu butirannya memiliki massa yang sangat kecil dibandingkan masa keseluruhan bahan y«ing dimuat. 20.Penghambat jalan adalah membuat sesuatu peijalanan, menjadi lambat atau tidak lancar.
21.Ruang MiHk Jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaatjalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalgin, penambahan jalur lalu lintas, di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebeir, kededamsin dsin tinggi tertentu.
22.Tempat umum adalah semua tempat yang dapat diakses oleh masyeirakat atau tempat yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. 23.Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompokan, yang penggunaanya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. 24.Jalur hijau adalah jalur khusus yang disediakan untuk ditanami rumput dan/atau tanaman perindang yang berfungsi untuk menyegarkan hawa dalam Kabupaten Kotawaringin Timur. 25.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dein dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota.
26.Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekeijasin tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara.
27.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. 28.Pen3ridik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. 29.Penyidikan adalah serangkaian tind£ikan penyidik dalson hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang teijadi dan guna menemukan tersangkanya.
30.Mitra Satpol PP adalah organisasi kemasyarakatan yang menjalin hubungan keijasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur di bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 31.Deteksi Dini adalah segala usaha, pekeijaan dan kegiatan ysmg dilakukan oleh pesonil Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mendapatkem informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu.
32.Cegah Dini adalah segala usaha pekeijaan dan kegiatan yang dilakukan oleh personel Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencegah permasalahan tersebut muncul di permukaan dan mencegah jangan sampai mempengaruhi sistem yang sudah ada.
33.Pembinaan adalah proses, cara (perbuatan membina), usaha, tindakan, dan kegiatan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga masyarakat, aparatur atau badan hukum terhadap Perda dan/atau Perkada demi terwujudnya ketertiban umum dein ketenteraman masyarakat.
34.Penyuluhan adalah kegiatan memberikan informasi kepada warga masyarakat, aparatur dan badan hukum, dari semula yang tidak tahu menjadi tahu untuk meningkatkan kesadaran terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
35.Patroli adalah kegiatan sebagai usaha mencegah teijadinya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan cara mendatetngi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan dan melakukan tindakan preventif atas situasi dan/atau kondisi yang diperkirakan aksin menimbulkan gangguan nyata.
36.Pengamanan adalah segala usaha atau kegiatan/operasi ysing dilakukan oleh Satpol PP dalam melindungi, menjaga, dan memelihara terhadap personil, materil, aset dan dokumen agar aman dan kondusif.
37.Pengawalan terhadap para pejabat/orang-orang penting adalah merupakan sebagian tugas melekat Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
38.Penertiban adalah suatu cara atau proses dan tindakan untuk menertibkan dalsim rangka penegakan Perda dan/atau Perkada.
39.Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif dimuka umum yang berkaitan dengan Perda, Perkada, kebijakan Pemerintah, dan kebijakan lainnya yang terkait dengan Pemerintah.
40.Kerusuhan massa adalah suatu situasi kacau, rusuh dan kekacauan, yang diladcukan oleh seseorang maupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentusin peraturan perundang-undangan.