1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintahan Daerah adal^ penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralq^at daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
7.Lembaga Kearsipan Daerah yang selanjutnya disingkat LKD adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab di Bidang Kearsipan.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD dilingkungan Pemerintah Daerah.
9.Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. 11.Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dsin media sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara. 12.Sistem Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SIKN adalsdi sistem informasi arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia yang menggunakan sarana jaringan informasi kearsipan nasional.
13.Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat JIKN adalah sistem jaringan informasi dan sarana pelayanan arsip secara nasional yang dikelola oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
14.Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
15.Arsip Vital adalah arsip yang keberadeiannya merupaksin persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
16.Arsip Aktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
17.Arsip Inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
18.Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak secara langsung oleh LKD.
19.Arsip Teijaga adalah arsip negara dan/atau daerah yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara dan/atau daerah yang hsirus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
20.Arsip Umum adalah arsip yang tidak termasuk dalam kategori arsip teijaga. 21.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
22.Pengelola arsip non Arsiparis adalah seseorang yang memiliki tugas pokok dan tanggung jawab dalam melaksanaikan kegiatan kearsipan yang ditetapkan dengan ^ Keputusan Bupati.
23.Akses arsip adalah ketersediaan arsip-arsip sebagai hasil dari kewenanggin hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
24.Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelakseinaan tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip dinamis.
25.Unit Pengolah adedah satuan keija pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
26.Unit Kearsipan adalah satuan keija pada pencipta arsip yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
27.Unit Kearsipan 1 adalah Unit yang membina, mengelola, dan menyimpan arsip inaktif dilingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh LKD.
28.Unit Kearsipan II adalah Unit yang membina, mengelola, dan menyimpan arsip inaktif dilingkungan pencipta arsip yang dilaksanakan oleh Unit yang menangani urusan kearsipan pada PD. 29.Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi paling kurang jangka wsiktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan, yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 30.Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurauigan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada LKD.
31.Penyelenggaraan Kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip, dalam suatu sistem kearsipan nasional ^ yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarsina, serta sumber daya lainnya.
32.Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip. 33.Pengelolaan Arsip Statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis, meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasionsd.
34.Akuisisi Arsip Statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada LKD, yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada LKD. 35.Pemeliharaan Arsip Dinamis adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip baik fisik maupun informasinya yging meliputi kegiatan pemberkasan dan penyimpanan Arsip Aktif, penataan dan pen3dmpanan Arsip Inaktif, dan Alih Media Arsip.
36.Daftar arsip adalah daftar yang berisi tentang uraian arsip aktif dan arsip inaktif yang berisi materai setiap unit pengelompokan pemilik, jenis koleksi / khasanah, keadaan dan volume sebagai sarana penemuan informasi arsip dan penyusutan arsip.