1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
6.Satuan Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
7.Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
8.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disebut Kepala BPBD, adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menjabat Kepala BPBD secara ex-officio.
9.Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Unsur Pelaksana BPBD adalah aparatur pemerintah Daerah yang dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi BPBD sehari-hari. 6
10.Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disingkat BNPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Pencarian dan Pertolongan.
11.Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat Unsur Pengarah, adalah masyarakat profesional yang ahli dan pimpinan lembaga/instansi Pemerintah Daerah yang terkait dengan penanggulangan bencana yang memiliki tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Pelaksana BPBD dalam Penanggulangan Bencana.
12.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menggangu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
13.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah longsor.
14.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit dan bahaya kebakaran.
15.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
16.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana.
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
18.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
19.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 7
20.Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
21.Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
22.Status Keadaan Darurat Bencana adalah Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
23.Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.
24.Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan darurat sarana dan prasarana.
25.Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.
26.Status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat masih tetap berlangsung.
27.Penanganan Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada keadaan darurat bencana untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan.
28.Bantuan Penanganan Darurat Bencana adalah bantuan untuk mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak yang ditimbulkan pada keadaan darurat bencana. 8
29.Komando adalah kewenangan untuk memberikan perintah, mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi upaya penanganan darurat bencana.
30.Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana adalah satu kesatuan upaya terstruktur dalam satu komando yang digunakan untuk mengintegrasikan kegiatan penanganan darurat secara efektif dan efisien dalam mengendalikan ancaman/penyebab bencana dan menanggulangi dampak pada saat keadaan darurat bencana.
31.Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana.
32.Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB adalah institusi yang berfungsi secara langsung sebagai pelaksana operasi penanganan darurat dibawah Pos Komando bencana baik di lokasi bencana, sekitar lokasi bencana maupun lokasi pengungsian.
33.Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendukung PDB adalah institusi yang berfungsi membantu kelancaran akses masuk, keluar, dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana dari luar wilayah terdampak.
34.Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana adalah institusi yang berperan mengkoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah
35.Tim Reaksi Cepat BPBD adalah tim yang ditugaskan oleh Kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan kegiatan kaji cepat bencana dan dampak bencana, serta memberikan dukungan pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
36.Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana. 9
37.Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua sarana dan prasarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
38.Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
39.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis klimatologis, geografis, sosial budaya, politik, ekonomi dan teknologi, pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
40.Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, sarana dan prasarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
41.Masyarakat adalah Perseorangan, Kelompok Orang dan/atau Badan Hukum.
42.Rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana adalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas dan strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisifatif komprehensif dan sinergis oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangunan kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
43.Forum pengurangan Risiko Bencana adalah sebuah wadah yang menaungi instansi/lembaga, masyarakat dan lembaga usaha yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan pengurangan risiko bencana di daerah.
44.Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
45.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia. 10
46.Korban bencana yang selanjutnya disebut Korban adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
47.Sarana dan Prasarana Penanggulangan Bencana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi dan menanggulangi bencana.
48.Kemudahan akses adalah penyederhanaan proses atas upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat yang meliputi pengkajian secara cepat terhadap lokasi bencana, kerusakan, dan penyediaan sumber daya, penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan pemulihan dengan segera sarana dan prasarana fasilitas umum.
49.Peran Serta adalah proses keterlibatan masyarakat yang terorganisasi di dalam Lembaga Usaha dalam Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan Pelaporan kegiatan penanggulangan bencana yang dilakukannya.
50.Peran Serta Masyarakat adalah proses keterlibatan masyarakat dalam perselenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko dan dampak bencana.
51.Lembaga Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
52.Rambu Bencana, yang selanjutnya disebut Rambu adalah keterangan yang ditempatkan atau dipasang di kawasan rawan bencana, berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduannya, yang berfungsi untuk menjelaskan atau memberi petunjuk peringatan dan larangan bagi setiap orang yang berada di kawasan rawan bencana.
53.Papan Informasi Kebencanaan adalah pelat logam/non logam, perangkat elektronik atau bahan lainnya yang digunakan untuk memberikan informasi atau himbauan mengenai ancaman bencana tertentu bagi setiap orang yang berada pada kawasan rawan bencana. 11
54.Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana.
55.Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
56.Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
57.Instansi/Lembaga terkait adalah instansi/lembaga yang terkait dengan penanggulangan bencana.
58.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.