1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
4.Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah Struktur Komando Kepolisian Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota.
5.Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah Struktur Komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat Kecamatan.
6.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia yang bertugas disatuan kewilayahan kabupaten Kotawaringin Timur pada Komando distrik militer 1015/sampit beserta jajarannya.
7.Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease2019 adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.
8.Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
9.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
10.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan dibidang kesehatan.
11.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur
12.Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kotawaringin Timur yang disebut Satgas Covid-19 adalah tim yang dibentuk Bupati yang mempunyai tugas mempercepat penanggulangan Covid-19 melalui sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Usaha, Akademisi, masyarakat dan media.
13.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah Penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru seperti pneumonia.
14.Protokol Kesehatan adalah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh segala pihak agar dapat beraktifitas secara aman pada saat pandemi Covid-19.
15.Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro adalah pendekatan PPKM berbasis mikro yang mengatur sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
16.Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Reverse Trascriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
17.Isolasi adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboraturium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas.
18.Isolasi mandiri adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala Covid-19 dengan masyarakat luas atas dasar kemauan sendiri, dirumah sendiri dan dengan biaya sendiri.
19.Probable adalah seseorang dengan infeksi Saluran Pernapasan akut Berat/acute respriratory distress syndrome/meninggal dengan gambaran klinis yang menyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboraturium Reverse Trascriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
20.Kontak Erat adalah seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Probable atau konfirmasi Covid-19.
21.Suspek adalah seseorang yang memiliki salah satu kriteria suspek Covid-19 seperti mengalami gejala infeksi saluran pernafasan, memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori Probable atau justru terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 (empat belas) hari terakhir dan orang yang menderita infeksi saluran pernafasan dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa sebab yang spesifik.
22.Pelaku Usaha adalah Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
23.Tempat Keramaian adalah Tempat berkumpulnya orang dalam beraktivitas.
24.Fasilitas Umum adalah Fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum.
25.Pemeriksaan Dini (testing) adalah Pengecekan Kesehatan melalui rapid test dan tes swab.
26.Penelusuran kontak erat (Tracing) adalah melacak orang-orang yang berkontak erat dengan orang-orang yang diduga mengidap Covid-19 baik langsung maupun tidak langsung.
27.Tindak lanjut perawatan pada pasien Covid-19 (Treatment) adalah Perawatan yang dilakukan untuk orang yang positif Covid-19 agar tidak menular ke orang lain termasuk isolasi bagi mereka yang berkontak erat dengan orang positif Covid-19.
28.Pengelola adalah orang atau sekelompok orang yang menjalankan atau mengendalikan suatu tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan.
29.Penyelenggara adalah orang atau sekelompok orang yang mengadakan suatu kegiatan.
30.Penanggung jawab adalah orang yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan suatu kegiatan.