Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ditetapkan di Sampit pad; Agustus 2023 ^INGIljl TIMUR, B a o OR k^. Diundangkan di Sampit pada tanggal^^ .Agustus 2023 SEKRE^^RIS DAERAH AWARINGIN TIMUR,kabupate; FAJRURRAHMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 03, 52 / 2023 PBNJBLASAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 I. UMUM Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Bahwa Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan SILPA (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri dengan dengan Laporan Keuangan BUMD yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Melalui laporan ini, masyarakat bisa melihat sejauh mana Kineija Pemerintah Daerahnya. Selain itu, laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemerintah Daerah. Melalui laporan ini Pemerintah Daerah bisa melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses penganggaran dan perencanaan di tahun berikutnya. II. PASAL DEMI PASAL