1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
5.Penanggulangan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka memadamkan atau mengendalikan kebakaran.
6.Pencegahan kebakaran adalah upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran. Kebakaran adalah suatu reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat dari suatu bahan bakar yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan.
8.Bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi percikan api hingga penjalaran api serta asap dan gas yang ditimbulkannya.
9.Sistem Proteksi Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun yang terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka meUndungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
10.Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan yang selanjutnya disingkat SKKL adalah suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana dan prasarana secara mandiri atau sukarela 7. dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.
11.Manajemen proteksi kebakaran adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personil, sarana dan prasana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimalisasi dampak kebakaran di bangunan gedung dan lingkungan.
12.Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disebut RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan,sistemtentangperencanaan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
13.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
14.Lingkungan adalah semua yang ada di sekitar makhluk hidup dan mempengaruhi perkembangan kehidupan. Pengaruh tersebut baik secara langsung atau tidak langsung. Lingkungan adalah sebuah kombinasi di antara kondisi fisik.
15.Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran melalui kesiapan instalasi proteksi kebakaran dan kesiagaan personil atau tim internal dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan bagi penghuninya.
16.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
17.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung yang berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
18.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
19.Instansi Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disingkat IPK adalah satuan/unit kerja pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
20.Petugas pemadam kebakaran adalah petugas IPK yang bertugas melaksanakan penanggulangan kebakaran.
21.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Sertifikat Laik Fungsi selanjutnya disebut SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
23.Persetujuan Bangunan Gedung disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
24.Prosedur Tetap Operasi Penanggulangan Kebsikaran adalah panduan pelaksanaan operasi penanggulangan kebakaran secara terorganisir dan terpadu dalam bertindak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
25.Penyelamatan adalah upaya untuk mengendalikan ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa dan/atau harta benda pada kejadian darurat non kebakaran.
26.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
27.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, flrma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
28.Sarana adalah peralatan yang digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi peralatan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, inspeksi peralatan proteksi kebakaran, investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta alat pelindung diri.
29.Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya sub urusan kebakaran di daerah.
30.Relawan Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut REDKAR adalah suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, dibentuk secara nasional dari, oleh dan untuk warga masyarakat di lingkungan Desa/Kelurahan.