1.Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur; 4
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Bupati adalah Bupati Kotawaringin Timur;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Badan Pengelola Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Bappenda atau dengan nama lain adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah yang berdasarkan peraturan perundang- undangan diberi kewenangan dalam bidang pendapatan daerah;
6.Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah selanjutnya disingkat Kabappenda adalah pimpinan Bappenda yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
7.Satuan Organisasi Perangkat Daerah Pemungut selanjutnya disingkat SOPD Pemungut adalah Badan/Dinas/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang memungut dan mengelola sumber-sumber Pendapatan Daerah;
8.Pemegang Kas Daerah adalah Bank Pembangunan Kalimantan Tengah Cabang Sampit;
9.Pendapatan Daerah adalah seluruh penerimaan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Lain-lain;
10.Penerimaan lain-lain adalah seluruh pendapatan Daerah diluar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama lain dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
14.Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya yang mencakup motel, losmen, pondok pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, penginapan, rumah sewa, rumah kos, tempat penampungan, barak dengan jumlah minimal 10 (sepuluh) kamar, termasuk mess perusahaan dan sejenisnya yang dipungut bayaran atau tidak;
15.Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
16.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga bar, rumah makan, warung/kios, kafetaria, kantin, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
17.Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
18.Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut pajak.
19.Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan Reklame.
20.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragam dirancang untuk komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
21.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan 5 sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
22.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
23.Mineral bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
24.Pajak Parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan oleh orang pribadi atau Badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor atau garasi kendaraan yang memungut bayaran.
25.Areal/tempat parkir adalah tempat-tempat yang dibangun atau disediakan khusus sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan atas penyediaan tempat tersebut, pengelola memungut biaya Parkir.
26.Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
27.Wajib Pajak Parkir adalah perorangan dan/atau pengusaha yang menyelenggarakan usaha perparkiran.
28.Penyelenggaraan Parkir adalah jasa yang menyediakan tempat parkir Kendaraan Bermotor.
29.Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau permanfaatan Air tanah.
30.Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah yang diambil dan ditampung dalam suatu tempat penampungan.
31.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
32.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
33.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
34.Bumi adalah permukaan tanah yang meliputi dataran kering dan perairan pedalaman serta laut wilayah Daerah.
35.Bangunan adalah konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada permukaan tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
36.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
37.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
38.Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai Identitas Objek Pajak.
39.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. 6
40.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bagunan.
41.Nilai Perolehan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOP adalah besaran nilai/harga objek pajak yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
42.Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NPOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang tidak dikenakan pajak.
43.Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disingkat PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dalam membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah atau bangunan.
44.Surat Izin Usaha Perdagangan selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai salah satu syarat untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
45.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
46.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelola, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
47.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
48.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
49.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
50.Tahun Pajak adalah jangka yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
51.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah.
52.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, kegiatan penagihan pajak yang terutang sampai kepada pengawasan penyetoran.
53.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
54.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
55.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah serat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
56.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya di singkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 7
58.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
59.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selajutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit atau pajak tidak berutang dan tidak ada kredit pajak.
60.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
61.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
62.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
63.Surat Keberatan adalah pengajuan keberatan dari wajib pajak secara tertulis yang memenuhi syarat terhadap besaran pajak yang diterbitkan melalui Surat Ketetapan.
64.Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas penanganan keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
65.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
66.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
67.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
68.Pembukuan wajib pajak adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya-biaya yang dikeluarkan, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan penyusunan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.